Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih harus mengumpulkan sekitar Rp 750 triliun penerimaan pajak pada Oktober-Desember 2026 untuk memenuhi target APBN. Hingga 30 September, penerimaan pajak tercatat Rp 1.607 triliun atau 68,2 persen dari target tahunan sebesar Rp 2.357 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan pajak secara akumulasi tumbuh 24,1 persen sampai akhir September. Meski kinerja tersebut meningkat, DJP masih perlu mengoptimalkan penerimaan dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
“Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1% dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Target pajak 2026 menyisakan pekerjaan besar
Dengan penerimaan Rp 1.607 triliun dari target Rp 2.357 triliun, capaian hingga September masih menyisakan sekitar 31,8 persen dari sasaran setahun. Selisih itulah yang perlu dikejar DJP pada kuartal terakhir, ketika tahun anggaran memasuki tahap penutupan.
Jika dibagi rata, kebutuhan Rp 750 triliun berarti penerimaan sekitar Rp 250 triliun per bulan selama Oktober hingga Desember. Angka tersebut merupakan gambaran rata-rata; bahan yang disampaikan DJP tidak merinci target penerimaan untuk masing-masing bulan.
Bimo menyebut pengumpulan penerimaan akan ditopang oleh pemanfaatan data perpajakan yang telah dihimpun. Data tersebut akan digunakan untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan, menegakkan aturan, serta menemukan potensi pajak yang belum tergarap.
Langkah itu menempatkan pengolahan informasi perpajakan sebagai salah satu tumpuan dalam mengejar target. DJP juga menyiapkan kebijakan perpajakan yang menyasar kegiatan ekonomi tertentu, termasuk transaksi digital dan aktivitas jual beli melalui platform daring.
Pajak digital dan marketplace jadi andalan DJP
Salah satu kebijakan yang akan diandalkan adalah pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri. DJP juga menyebut pajak penghasilan melalui marketplace sebagai bagian dari upaya menambah penerimaan.
Di sisi lain, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengurangan sanksi perpajakan. Kebijakan ini masuk dalam daftar langkah yang disiapkan DJP untuk mendukung penerimaan hingga akhir tahun. Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
Perluasan pengawasan pada transaksi digital dan marketplace berjalan beriringan dengan pemanfaatan data perpajakan. DJP menyatakan data itu akan membantu mengidentifikasi potensi yang dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum.
Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memperkecil selisih antara penerimaan yang sudah terkumpul dan target APBN 2026. Namun, capaian akhir tetap bergantung pada realisasi penerimaan selama tiga bulan terakhir tahun ini.
Sektor usaha yang tumbuh kuat ikut dipantau
DJP juga akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor usaha yang mencatat pertumbuhan cukup kuat hingga September. Sektor yang disebut meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.
Di dalam sektor perdagangan, perhatian antara lain diarahkan pada perdagangan online dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM). Sementara pada industri pengolahan, DJP menyoroti industri logam dasar serta industri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pada sektor pertambangan, potensi penerimaan dari kegiatan minyak dan gas bumi (migas) turut menjadi perhatian. Adapun untuk jasa perusahaan, Bimo menyebut aktivitas konsultasi manajemen sebagai salah satu bidang yang dipantau.
Ia juga menyinggung mobilitas yang berkaitan dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta kegiatan konstruksi dan real estate. Rincian tersebut menunjukkan sektor-sektor yang masuk dalam perhatian DJP saat mengoptimalkan penerimaan, tanpa mengubah target pajak tahunan yang telah ditetapkan.
Dengan Rp 750 triliun masih harus dihimpun sampai tutup tahun, perkembangan penerimaan pada Oktober-Desember akan menjadi penentu pencapaian target APBN 2026. DJP mengandalkan pengawasan berbasis data, kebijakan perpajakan, dan potensi sektor usaha untuk mengejar sisa sasaran tersebut.
