Pengendara yang sudah mengaktifkan STNK Digital di aplikasi Digital Korlantas dapat menunjukkan dokumen itu kepada petugas saat pemeriksaan, tanpa harus selalu membawa lembar STNK kertas. Namun, akses digital tersebut tetap bergantung pada data kendaraan yang sesuai dan dokumen yang benar-benar tersedia di aplikasi resmi.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Wibowo menyatakan STNK Digital mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan dokumen fisiknya. “STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo, seperti dikutip detikOto dari keterangan Korlantas Polri.
Artinya, pengendara yang tidak membawa STNK kertas karena tertinggal dapat memperlihatkan versi digital kepada petugas. Korlantas juga menyebut dokumen tersebut dapat membantu petugas memeriksa data kendaraan. Meski demikian, pengendara perlu memastikan STNK sudah muncul dan bisa dibuka di aplikasi sebelum mengandalkannya di perjalanan.
Dokumen digital untuk pemeriksaan kendaraan
STNK menjadi bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan dapat digunakan di jalan. Dokumen itu juga mencantumkan informasi kendaraan serta masa berlaku. Karena itu, pengendara perlu siap menunjukkan STNK ketika ada pemeriksaan, baik dalam bentuk fisik maupun digital yang diakui.
Ketentuan mengenai dokumen yang harus dapat ditunjukkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat 5. Aturan tersebut menyebut pengemudi harus memperlihatkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti lain yang sah saat pemeriksaan kendaraan di jalan.
Penjelasan Korlantas, sebagaimana diberitakan detikOto, menempatkan STNK Digital sebagai representasi elektronik dari dokumen yang berlaku. Wibowo mengatakan pengendara yang tidak membawa lembar fisik dapat menunjukkan STNK dari aplikasi Digital Korlantas kepada petugas. Jadi, yang perlu disiapkan bukan sekadar gambar dokumen yang tersimpan di ponsel, melainkan akses ke STNK digital yang telah diunduh melalui aplikasi tersebut.
Aktivasi memerlukan data kendaraan
Pengguna perlu memiliki STNK terlebih dahulu sebelum mengaktifkan versi digital. Berdasarkan penelusuran detikOto, tahapnya dimulai dengan masuk ke aplikasi Digital Korlantas, kemudian memilih menu STNK. Pengguna selanjutnya diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor atau NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka.
Data identitas juga perlu diperhatikan. Dalam uji yang dilakukan tim detikOto, proses digitalisasi tidak berhasil ketika NIK pada aplikasi berbeda dari NIK yang tercatat pada STNK. Temuan itu mengisyaratkan bahwa kecocokan data dapat menentukan apakah dokumen kendaraan berhasil ditampilkan. Karena laporan tersebut berasal dari pengujian, pengendara yang mengalami kendala sebaiknya memeriksa kembali data yang dimasukkan.
Jika proses berhasil, STNK akan terlihat di aplikasi dengan tampilan yang menyerupai lembar fisik. Pengguna dapat mengecek hasil aktivasi lebih dulu, termasuk memastikan informasi kendaraan yang muncul sesuai. Dengan begitu, pengendara tidak baru mencari tahu saat sedang berhadapan dengan pemeriksaan atau ketika dokumen diperlukan.
Siapkan akses sebelum berkendara
Kemudahan membawa dokumen di ponsel tetap menyisakan kebutuhan untuk mempersiapkan perangkat. Pastikan aplikasi Digital Korlantas bisa dibuka dan STNK tampil di dalamnya sebelum perjalanan. Jika ponsel tidak dapat digunakan atau dokumen belum berhasil diaktifkan, pengendara berisiko tidak bisa segera memperlihatkannya ketika diminta petugas.
Korlantas menyebut penggunaan dokumen digital juga dapat mengurangi risiko STNK kertas rusak atau hilang. Namun, manfaat itu baru terasa jika data kendaraan terhubung dengan benar dan pengendara dapat mengakses aplikasinya. Karena itu, menyimpan lembar fisik sebagai cadangan bisa menjadi pilihan praktis bagi pemilik kendaraan yang belum yakin akses digitalnya selalu tersedia.
Perlu dibedakan antara tidak membawa STNK fisik dan tidak memiliki bukti registrasi kendaraan. STNK Digital bukan pengganti kewajiban memiliki dokumen kendaraan, melainkan cara lain untuk memperlihatkan data yang sama ketika pemeriksaan berlangsung. Pengemudi juga tetap harus dapat menunjukkan dokumen lain yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Sebelum berangkat, pemilik kendaraan dapat memeriksa status aktivasi dan kecocokan data di aplikasi. Jika STNK belum muncul, langkah pertama adalah memastikan NRKB, nomor rangka, serta identitas yang digunakan sesuai dengan data pada dokumen kendaraan. Korlantas menyatakan dokumen digital dapat digunakan dalam pemeriksaan, sementara keberhasilan aksesnya bergantung pada aktivasi yang dilakukan pengguna.
