Korlantas Polri menelusuri dokumen perubahan kepemilikan McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, mekanik bengkel motor di Kota Tangerang. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Yudariansyah menyatakan tidak pernah memiliki mobil tersebut dan data kendaraannya diblokir Samsat Ciledug.
Fokus penelusuran bukan hanya pada tunggakan pajak mobil, tetapi juga proses administrasi yang membuat nama Yudariansyah muncul sebagai pemilik. Korlantas akan berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa berkas yang dipakai saat kendaraan beralih dari kepemilikan perusahaan ke perorangan.
Kasus ini mencuat setelah Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercantum pada mobil dengan nomor polisi B 570 H. CNN Indonesia melaporkan, mekanik yang bekerja di Kecamatan Pinang itu sebelumnya mendapat kabar dari tetangga tentang kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan.
Perubahan kepemilikan tercatat pada 2022
Riwayat administrasi yang disampaikan Korlantas menunjukkan McLaren itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Sekitar satu tahun sembilan bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2022, data kepemilikannya berubah menjadi atas nama perorangan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, mengatakan pihaknya sedang menelusuri proses tersebut. “Kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada,” kata Sumardji kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Perubahan nama pemilik kendaraan memiliki persyaratan administrasi. Sumardji menyebut dokumen yang harus diperiksa meliputi KTP, BPKB, STNK, hasil cek fisik kendaraan, serta surat pelepasan hak dari perusahaan apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.
Petugas, menurut Sumardji, memproses balik nama jika hasil verifikasi menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Karena itu, pemeriksaan Korlantas akan menelusuri apakah dokumen yang diserahkan untuk perubahan kepemilikan McLaren tersebut sesuai ketentuan. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan berkas maupun pihak yang mengajukan balik nama.
Tunggakan pajak mencapai Rp 137,4 juta
Besarnya tagihan ikut membuat persoalan ini diketahui Yudariansyah. McLaren tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak Rp 137.471.000. Meski namanya tercantum dalam data kendaraan, ia mengaku tidak pernah membeli atau memiliki mobil mewah itu.
Samsat Ciledug kemudian memblokir data kendaraan. Langkah tersebut menyusul kedatangan Yudariansyah untuk melaporkan masalah yang ia hadapi. Dalam penjelasan kepada media, Sumardji mengatakan pemblokiran dilakukan setelah ada laporan dari orang yang merasa identitasnya dipakai tanpa hak.
Pemblokiran dimaksudkan agar masalah administrasi dapat ditindaklanjuti dan pemilik yang sebenarnya bisa mengurus perubahan data kendaraan. Namun, pemblokiran itu sendiri belum menjelaskan bagaimana nama Yudariansyah masuk ke dalam registrasi ataupun apakah terjadi pemalsuan dokumen.
Indikasi pidana dapat dilaporkan ke penyidik
Korlantas menyatakan pemeriksaan administrasi diperlukan untuk mengetahui apakah persyaratan balik nama telah dipenuhi. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan, pihak yang dirugikan dapat membawa persoalan tersebut kepada penyidik reserse kriminal. Sampai pemeriksaan berkas selesai, belum ada kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Sumardji juga mengimbau masyarakat yang ingin mengecek status kendaraan atau memastikan identitasnya tidak digunakan dalam data kendaraan lain agar mendatangi kantor Samsat terdekat. Pemeriksaan langsung dapat membantu pemilik identitas mengetahui catatan kendaraan yang terhubung dengan namanya.
Seperti diberitakan Monitor Indonesia, Korlantas masih berkoordinasi dengan Samsat untuk menelusuri dokumen perubahan kepemilikan McLaren tersebut. Hasil pemeriksaan berkas akan menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah perkara cukup diselesaikan melalui pembenahan administrasi atau perlu dilanjutkan ke proses pidana.
