Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah, kata dia, sedang membahas penyempurnaan aturan untuk memperjelas pembuktian dan memberi kepastian hukum, bukan menghapus ketentuan tersebut.
“Tidak ada rekomendasi DEN untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026), seperti diberitakan Koma.id.
Pernyataan itu muncul setelah pembahasan lintas kementerian dan lembaga mengenai pembaruan UU Tipikor. Rekomendasi yang dibicarakan masih akan dikaji pemerintah sebelum masuk ke tahap perumusan kebijakan. VIVA.co.id melaporkan, peserta pertemuan pada prinsipnya sepakat bahwa regulasi perlu disempurnakan dan membuka ruang bagi masukan aparat penegak hukum maupun kementerian terkait.
Pembuktian kerugian negara jadi perhatian
Salah satu pokok yang mengemuka ialah cara menghubungkan tindakan seseorang dengan kerugian negara. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai asas kausalitas perlu diterapkan secara ketat. Hubungan antara perbuatan dan kerugian, menurut dia, harus jelas agar perkara yang sifatnya sektoral tidak serta-merta dibawa ke ranah korupsi.
Perhatian pada kausalitas berkaitan dengan kebutuhan membedakan akibat suatu keputusan dari tindak pidana. Dalam pembahasan yang diberitakan VIVA.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan adanya standar baku untuk menghitung kerugian negara. Penghitungan itu, menurut usulan KPK, harus dikerjakan lembaga yang memiliki kewenangan.
Dengan standar yang lebih jelas, proses pembuktian diharapkan memiliki pijakan yang seragam. Namun, rekomendasi tersebut belum menjadi ketentuan baru. Pemerintah masih perlu menilai masukan dari lembaga-lembaga yang terlibat sebelum menentukan rumusan yang akan dipakai dalam kebijakan.
Kejaksaan dorong perlindungan keputusan bisnis
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan Kejaksaan mendukung penyempurnaan UU Tipikor. Ia juga mendorong perubahan fokus penanganan perkara, dari mencari pelaku menuju menelusuri aliran dana. Pendekatan yang dikenal sebagai follow the money itu dinilai dapat melengkapi cara kerja yang selama ini berpusat pada pencarian tersangka.
Kejaksaan turut menyetujui pengaturan Business Judgment Rule (BJR). Dalam materi yang dilaporkan VIVA.co.id, aturan tersebut dipandang sebagai perlindungan bagi pengambil kebijakan agar mereka memiliki rasa aman saat menjalankan keputusan bisnis. Dukungan itu disampaikan bersama harapan agar penegakan hukum tidak hanya berujung pada penindakan, tetapi juga memberi masukan bagi kebijakan ekonomi dan investasi.
Pengaturan BJR tidak disebut sebagai penghapusan tanggung jawab hukum. Pokok yang disampaikan dalam pembahasan adalah kebutuhan merumuskan batas dan perlindungan secara lebih terang. Rincian mengenai bentuk aturan maupun kriteria penerapannya belum dipaparkan dalam laporan yang tersedia.
Kepastian hukum dikaitkan dengan ekonomi
Luhut mengaitkan pembenahan aturan dengan kepastian hukum dan kegiatan ekonomi. Ia menyatakan Indonesia telah meratifikasi UNCAC sekitar dua dekade lalu, tetapi menurutnya penerapannya belum dilakukan. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut diperjelas. Pemerintah, melalui DEN, menilai kepastian hukum dibutuhkan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan rasa adil sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam pertemuan itu, kementerian dan lembaga disebut sepakat bahwa penyempurnaan regulasi perlu dibahas lebih lanjut. Kesepakatan tersebut belum berarti rancangan perubahan telah final. Kritik dan masukan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait masih terbuka untuk memperkaya rumusan.
Perbedaan antara mempertahankan unsur kerugian negara dan memperjelas pembuktiannya menjadi titik penting dalam agenda tersebut. Pemerintah belum menetapkan hasil akhir dari rekomendasi DEN. Tahap berikutnya adalah mengkaji usulan-usulan itu sebelum menyusun kebijakan mengenai perubahan UU Tipikor.
