Sekitar 1.600 pekerja kelistrikan yang berkumpul di kantor pusat PT PLN (Persero), Jakarta, mendesak pemerintah memperkuat kendali negara atas sektor listrik. Dalam rapat akbar Serikat Pekerja PLN pada Selasa, 27 Oktober 2026, mereka meminta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 ditinjau ulang dan menyoroti perjanjian dengan produsen listrik swasta.
Agenda yang berlangsung bertepatan dengan Hari Listrik Nasional ke-81 itu diikuti pekerja dari berbagai daerah, dari Sabang sampai Merauke. Serikat menempatkan kedaulatan energi sebagai pokok tuntutan, dengan merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023.
Seperti dilaporkan Sumsel Independen dan Index Sumut, Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali meminta kebijakan kelistrikan memberi PLN peran strategis dalam pengelolaan usaha yang terintegrasi, dari pembangkitan hingga penjualan kepada pelanggan.
RUPTL dan skema pembayaran IPP jadi perhatian
Abrar berpandangan RUPTL perlu disesuaikan agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menilai posisi PLN dalam rantai penyediaan listrik perlu diperkuat, sementara dominasi swasta di sektor pembangkitan menjadi salah satu hal yang ditolak serikat.
Perhatian mereka tertuju pula pada kondisi kelebihan pasokan listrik atau oversupply. Dalam situasi itu, SP PLN menilai skema take-or-pay dalam kontrak dengan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) dapat membebani keuangan perusahaan. Skema tersebut mewajibkan pembayaran berdasarkan kesepakatan kontrak, bukan semata-mata listrik yang diambil.
Serikat meminta agar ketentuan pembayaran itu dievaluasi dan diubah menjadi take-and-pay. Mereka juga mendorong peninjauan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Usulan ini merupakan posisi SP PLN; bahan yang tersedia tidak memuat tanggapan pemerintah atau pihak IPP mengenai tuntutan tersebut.
“RUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” kata Abrar.
Serikat menolak power wheeling masuk kembali
SP PLN juga mempertanyakan penggunaan denominasi dolar AS dalam transaksi listrik swasta. Menurut Abrar, hal itu perlu menjadi bahan evaluasi karena dinilai berdampak pada kondisi keuangan PLN dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Isu lain yang disampaikan adalah power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) di DPR. Skema tersebut memungkinkan pemanfaatan jaringan transmisi listrik oleh pihak lain. Serikat mengingatkan agar ketentuan itu tidak dimasukkan kembali setelah dikeluarkan dari Daftar Inventarisasi Masalah pemerintah.
Abrar mengacu pada kajian Kementerian Keuangan yang, menurut serikat, memperkirakan dampak finansial power wheeling bagi PLN dan APBN. Karena itu, SP PLN meminta agar rumusan pemerintah yang tidak memuat ketentuan tersebut dipertahankan. Perkembangan pembahasan RUU EBT selanjutnya belum dijelaskan dalam laporan mengenai rapat itu.
Dalam rapat, seruan soal pengelolaan listrik oleh negara juga disertai ajakan untuk menjaga solidaritas pekerja. Index Sumut melaporkan, peserta menyatakan siap kembali ke Jakarta dengan jumlah lebih besar apabila diperlukan. Rapat itu diawali upacara HLN bersama jajaran direksi PLN.
Manajemen membuka ruang dialog dengan pekerja
Direktur Utama PLN Suroso Isnandar hadir dan menyatakan manajemen bersedia mendengar aspirasi. Ia meminta agar masukan para pekerja dicatat, seraya mengaitkan pengalamannya selama 32 tahun bekerja di perusahaan dengan kondisi yang dihadapi pegawai di lapangan.
“Ruang dialog akan kita buka seluas-luasnya. Semua yang ada di sini, saya minta dicatat, di-list, kayak daftar belanja gitu, wishlist,” ujar Suroso.
Ia menyebut kesejahteraan pegawai dan pensiunan sebagai hal yang akan dievaluasi. Aspek yang disinggung mencakup fasilitas kesehatan, fasilitas tenaga kerja, serta sistem remunerasi. Suroso mengatakan upaya memperbaiki kesejahteraan perlu berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan perusahaan.
Direktur Utama PLN itu juga menanggapi kebutuhan penanganan gangguan di wilayah yang sulit dijangkau, termasuk Serui dan Kepulauan Riau. Ia menekankan bahwa dalam keadaan darurat, respons petugas di lapangan sebaiknya tidak terhambat prosedur birokrasi.
Pada agenda hubungan industrial, Abrar dan Direktur Legal dan Human Capital PLN Nurlely Aman menandatangani turunan Perjanjian Kerja Bersama mengenai penghargaan direksi dan talenta. Suroso menyaksikan penandatanganan tersebut. Manajemen dan serikat kini sama-sama menyatakan membuka ruang kerja bersama, sementara tuntutan perubahan kebijakan listrik masih menunggu tindak lanjut pihak pemerintah dan DPR.
