Mantan pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam pleidoi pribadinya, ia mengakui ceroboh karena tidak menolak uang yang dilaporkan berada di lingkungan kerjanya, tetapi menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut ataupun menyuruh anak buah meminta dana kepada Blueray Cargo.
Permohonan itu disampaikan Sisprian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 30 Oktober 2026. Ia meminta keringanan untuk pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti. detikNews melaporkan, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai itu juga mengakui bahwa tindakannya telah mencoreng lembaga tempatnya mengabdi selama sekitar 30 tahun.
Dalam pleidoi, Sisprian menyebut tuntutan jaksa berupa 10 tahun penjara terasa berat. Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dollar Singapura, serta 10.000 dollar Amerika Serikat. Sisprian meminta agar hukuman dan kewajiban pembayaran tersebut dipertimbangkan kembali oleh hakim.
Sisprian mengaku terlambat menolak laporan uang
Sisprian mengatakan ia mengetahui adanya pemberian dari Blueray Cargo setelah menerima laporan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, sekitar September 2026. Menurut keterangannya, uang yang disebut dalam laporan itu bernilai Rp 1 miliar per bulan. Ia juga menyatakan John Field, pimpinan Blueray, tidak pernah menyampaikan pemberian tersebut secara langsung kepadanya.
Meski mengaku tidak menerima uang, Sisprian mengakui ia tidak segera menolak laporan tersebut. Ia menerangkan bahwa saat itu dirinya terkejut dan bingung. Ia berpikir, bila uang dikembalikan kepada pihak Blueray, dana itu mungkin digunakan untuk memperkuat jaringan perusahaan tersebut dengan pihak yang berseberangan dengan Bea Cukai. Karena pertimbangan itu, ia meminta Orlando menyimpannya untuk kemungkinan kebutuhan operasi.
“Saya sangat menyesal tidak menolak secara tegas pemberian yang dilaporkan oleh Saudara Orlando Hamonangan Sianipar tersebut,” kata Sisprian saat membacakan pleidoi, seperti dikutip detikNews. Ia menyatakan tidak bermaksud menguasai uang itu. Namun, ia mengakui keputusan untuk membiarkannya disimpan merupakan kecerobohan yang kini harus dipertanggungjawabkan.
Sisprian juga menegaskan tidak pernah meminta Orlando atau Fillar Marindra memberikan data kepada Blueray. Ia membantah menginisiasi atau memerintahkan Orlando meminta uang kepada perusahaan maupun John Field. Menurut Sisprian, tidak ada pula instruksi darinya kepada kedua orang tersebut untuk menyerahkan informasi apa pun kepada Blueray.
Akui dana operasional, bantah mengetahui rinciannya
Di hadapan majelis, Sisprian menyebut dirinya mengetahui adanya dana operasional yang berasal dari pemberian importir dan pengusaha cukai. Akan tetapi, ia mengatakan tidak mengetahui secara rinci siapa pemberi dana maupun bagaimana penggunaannya. Ia beralasan, dana tersebut tidak diniatkan untuk dikuasai dan dibagi-bagikan di antara mereka, sehingga tidak dibuat pembukuan khusus.
Penjelasan itu ia sampaikan untuk menegaskan bahwa dirinya tidak berupaya menutup-nutupi informasi selama persidangan. Sisprian juga meminta hakim mempertimbangkan rekam jejak Orlando. Dalam pembelaannya, ia mengatakan tidak mengetahui detail pengguna dana operasional tidak resmi dari pihak swasta dalam perkara tersebut.
Meski membantah menerima dan meminta uang, Sisprian mengakui akibat perkara ini bagi institusi Bea Cukai. Ia menyebut pengabdiannya selama lebih dari tiga dekade justru berakhir dengan kerusakan nama lembaga yang selama ini ia dukung melalui tenaga dan pikirannya. “Saya sangat menyesal karena kecerobohan dan keteledoran saya mengakibatkan telah mencoreng aib yang tidak terkira pada instansi Bea dan Cukai,” ujarnya.
Hakim diminta mempertimbangkan peran dan penyesalan
Permintaan keringanan Sisprian bertumpu pada bantahannya bahwa ia tidak menginisiasi permintaan uang, tidak menentukan jumlah dana, dan tidak memerintahkan perubahan perlakuan kepada Blueray. Ia menyatakan tidak terbukti ada perubahan jalur atau perlakuan lain yang menguntungkan perusahaan tersebut. Di sisi lain, ia mengakui kelalaiannya membiarkan uang yang dilaporkan Orlando disimpan.
Dalam permohonan yang dibacakan di persidangan, Sisprian meminta pidana penjara, denda, dan uang pengganti dijatuhkan serendah mungkin. “Saya memohon agar diberikan hukuman pidana penjara dan pidana denda dan pembayaran uang pengganti seringan-ringannya atau serendah-rendahnya,” katanya.
Pleidoi tersebut menjadi tanggapan Sisprian atas tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan jaksa. Perkara kini berada pada tahap pertimbangan majelis hakim, yang akan menilai pembelaan terdakwa bersama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
