Akta jual beli tanah senilai Rp1 miliar yang ditandatangani ER, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat, kini terkait perkara pidana. ER dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena didakwa terlibat dalam pemalsuan akta autentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini berawal dari permintaan bantuan rekan kerja. Namun, rangkaian pembuatan akta yang terungkap dalam persidangan memuat persoalan mendasar: pihak penjual dan pembeli tidak hadir ketika akta ditandatangani, sementara dokumennya telah disiapkan dan dilengkapi tanda tangan sebelum sampai kepada ER.
Hukumonline melaporkan, majelis hakim menilai ER memahami bahwa pembuatan akta jual beli merupakan tanggung jawabnya dan tidak semestinya diserahkan kepada orang lain. Penilaian itu menempatkan peran ER dalam proses pembuatan dokumen sebagai bagian penting perkara.
Draf akta berpindah melalui staf
Kasus bermula saat SAK, staf tidak tetap ER, datang bersama RK dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 715 Kelapa Dua atas nama CIM. Mereka meminta ER membuat akta jual beli dengan CIM sebagai penjual dan E sebagai pembeli.
Draf akta disusun oleh SAK, lalu dibaca ER. Setelah itu, ER meminta SAK menyerahkan draf kepada RK. Beberapa hari kemudian, SAK kembali menemui ER dengan membawa dokumen yang sudah memuat tanda tangan CIM dan E. Nomor register serta tanda tangan dua saksi, termasuk SAK, juga telah tercantum.
ER kemudian membubuhkan tanda tangan pada akta tersebut. Nilai transaksi yang tertulis mencapai Rp1 miliar. Dalam proses penandatanganan itu, CIM dan E tidak hadir, dan akta tidak dibacakan di hadapan keduanya. ER menerima uang jasa Rp2,5 juta dari SAK atas pembuatan akta tersebut.
Urutan itu menjadi salah satu gambaran yang diperiksa dalam perkara: draf disusun staf, diserahkan melalui RK, lalu kembali dalam keadaan telah dilengkapi tanda tangan para pihak. Meski ER membaca draf sebelum menyerahkannya, ia tetap menandatangani akta yang akhirnya tercatat atas namanya sebagai pejabat pembuat akta.
Akta lain juga terungkap di persidangan
Persidangan turut mengungkap akta jual beli lain yang pernah dibuat ER, yakni Akta Jual Beli Nomor 911 Tahun 2018. Dokumen itu mencatat RK sebagai penjual dan J sebagai pembeli, dengan nilai transaksi Rp600 juta.
Dalam pembuatan akta tersebut, menurut fakta yang terungkap di persidangan, RK dan J juga tidak hadir saat penandatanganan. ER pun tidak membacakan akta di hadapan keduanya. Dengan demikian, perkara yang diperiksa tidak hanya berpusat pada akta dengan nilai Rp1 miliar, tetapi juga memuat persoalan dalam pembuatan dokumen tahun 2018 itu.
Keterangan mengenai kedua akta memperlihatkan pola yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan: para pihak tidak berada di hadapan ER ketika dokumen ditandatangani. Namun, perkara pidana terhadap ER tetap harus dibaca berdasarkan dakwaan, fakta yang dinilai di persidangan, serta putusan pengadilan. Tuntutan bukanlah putusan akhir.
Dakwaan menyentuh pemalsuan dan TPPU
ER didakwa melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dakwaan tersebut mengaitkan ER dengan dugaan pemalsuan akta autentik serta TPPU. Hukumonline menyebutkan tuntutan yang dihadapi ER adalah tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Informasi mengenai tuntutan itu perlu dibedakan dari penilaian majelis hakim, yang dalam pertimbangannya menekankan bahwa proses pembuatan akta merupakan tanggung jawab ER sebagai notaris/PPAT yang turut menandatanganinya.
Dalam perkara ini, pertanyaan tentang siapa yang menyusun draf tidak menghapus fakta bahwa ER menandatangani akta. Majelis hakim menilai ia mengetahui dan memahami bahwa proses tersebut tidak semestinya diserahkan kepada orang lain. Uraian Hukumonline memuat tuntutan dan pertimbangan itu, tetapi tidak mencantumkan amar putusan akhir.
