Polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembalut kembali mengangkat pertanyaan tentang keterjangkauan kebutuhan menstruasi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan pembalut bukan barang mewah dan akses terhadap produk menstruasi yang aman serta layak perlu diperhatikan, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi rentan.
Arifah menyampaikan pandangannya melalui kanal resmi Kementerian PPPA pada Senin, 2 November 2026. Menurut dia, menstruasi merupakan proses biologis rutin yang tidak dapat dihindari. Karena itu, kebutuhan produk sanitasi menstruasi semestinya dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan, bukan hanya dipandang sebagai urusan kebersihan pribadi.
Isu pajak pembalut ramai dibicarakan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa produk tersebut termasuk barang kena pajak. Penjelasan itu memicu pertanyaan publik mengenai pengenaan PPN atas barang yang diperlukan perempuan setiap bulan.
Akses produk menstruasi tak berhenti pada urusan harga
Arifah mengaitkan ketersediaan pembalut dengan kesehatan reproduksi, kebersihan, dan kenyamanan perempuan. Produk menstruasi yang mudah diperoleh juga mendukung perempuan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari dengan aman dan bermartabat. Bagi kelompok berpenghasilan rendah, keterjangkauan menjadi bagian dari akses tersebut.
Dalam keterangannya, Menteri PPPA meminta kebutuhan khusus perempuan diperhitungkan ketika pemerintah menyusun kebijakan lintas sektor. Ia menilai kebijakan yang mengabaikan kebutuhan dasar perempuan dapat menyulitkan pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Pernyataan itu menempatkan pembahasan PPN dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar kategori barang dalam aturan perpajakan.
Seperti diberitakan detikHealth, Arifah menekankan perlunya dukungan berbagai pihak agar produk menstruasi tersedia secara aman, layak, dan terjangkau. Ia juga mengajak masyarakat membangun kepedulian terhadap kesehatan perempuan tanpa menimbulkan stigma maupun rasa malu terkait menstruasi.
Namun, pernyataan tersebut belum merinci perubahan kebijakan pajak atau bentuk dukungan harga yang akan ditempuh. Arifah menyampaikan prinsip mengenai hak perempuan atas akses kebutuhan menstruasi, sementara keputusan mengenai perlakuan pajak berada dalam ranah kebijakan yang lebih luas.
DJP menjelaskan cara penghitungan PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia selama ini termasuk Barang Kena Pajak. PPN dikenakan sepanjang transaksi penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti dikutip detikNews.
Untuk barang non-mewah, tarif PPN yang berlaku disebut sebesar 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban pajak efektifnya setara 11 persen. Penjelasan ini menjadi dasar munculnya perbincangan publik tentang pajak pembalut.
Arifah tidak menyatakan bahwa aturan pajak telah berubah ataupun bahwa pembalut akan dikecualikan dari PPN. Ia menekankan bahwa kebijakan perlu memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan dan akses bagi kelompok rentan. Dengan demikian, penegasan bahwa pembalut bukan barang mewah merupakan sikap mengenai pentingnya kebutuhan itu, bukan pengumuman pembebasan pajak.
Kebutuhan menstruasi juga diperlukan saat bencana
Perhatian terhadap akses pembalut, menurut Arifah, tidak hanya relevan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam keadaan darurat, termasuk bencana, produk menstruasi perlu disertakan dalam dignity kit atau paket kebutuhan yang disiapkan bagi perempuan. Kebutuhan biologis tetap berlangsung ketika seseorang berada dalam situasi pengungsian atau kondisi darurat.
Kementerian PPPA, kata Arifah, terus mengadvokasi pihak-pihak yang menyalurkan bantuan bencana agar kebutuhan perempuan tidak terlewat. Pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang perlu dipertimbangkan dalam bantuan tersebut. Penekanan ini memperlihatkan bahwa akses produk menstruasi menyangkut ketersediaan barang, termasuk ketika distribusi dan layanan sehari-hari terganggu.
Pemenuhan kebutuhan dasar perempuan, menurut Arifah, berkaitan dengan upaya mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat. Ia mengajak berbagai pihak memberi perhatian pada kesehatan perempuan serta memastikan kebutuhan menstruasi dapat dipenuhi tanpa stigma.
Sejauh keterangan yang disampaikan, pemerintah belum mengumumkan langkah lanjutan terkait perubahan pengenaan PPN pembalut. Penjelasan DJP mengenai status barang dan penghitungan pajak tetap menjadi acuan yang tersedia, sementara dorongan Arifah berfokus pada perlunya akses yang layak dan terjangkau bagi perempuan.
