Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan beras SPHP dan membatasi pasokan untuk setiap mitra penyalur. Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjual beras program pemerintah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam kehilangan kerja sama dengan Bulog.
Kebijakan itu diarahkan untuk mencegah penyimpangan dalam distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Beras program tersebut disalurkan untuk menjaga kestabilan harga dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, Bulog mengevaluasi jalur penyaluran serta kepatuhan mitranya.
EkbisNTB.com melaporkan, alokasi bagi satu RPK dibatasi maksimal dua ton per minggu di pasar yang tercatat dalam SP2KP. Bulog juga membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi distribusi cadangan beras pemerintah.
Alokasi RPK dibatasi dua ton per minggu
Pembatasan pasokan menjadi salah satu cara Bulog mengendalikan penyaluran di tingkat mitra. Menurut Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB, Mara Kamin Siregar, jumlah yang diberikan kepada satu RPK di pasar tersebut pada umumnya tidak melebihi dua ton dalam sepekan.
“Secara umum, Bulog hanya memberikan alokasi dua ton per minggu untuk satu RPK di pasar,” kata Mara.
RPK merupakan bagian dari jaringan penyaluran yang bekerja sama dengan Bulog. Dengan batas alokasi tersebut, Bulog menyatakan mengatur jumlah beras SPHP yang diterima mitra. Ketentuan yang disebutkan berlaku untuk RPK di pasar pencatatan SP2KP, bukan sebagai angka umum untuk seluruh jenis penyalur.
Langkah itu menyusul dugaan penyalahgunaan beras SPHP. Bulog tidak merinci dalam laporan tersebut bentuk dugaan maupun lokasi kejadian. Namun, lembaga itu menyatakan sedang memperkuat pengawasan agar distribusi sesuai aturan dan beras sampai ke konsumen dengan harga yang ditetapkan.
Satgas khusus memantau jalur distribusi
Bulog Kanwil NTB membentuk Satgas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah atau CBP. Tim ini bertugas memantau jalur distribusi, menilai kepatuhan mitra, serta mencegah penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP.
Pengawasan juga dilakukan bersama Satgas Pangan. Pemeriksaan mencakup pemantauan rutin dan inspeksi mendadak, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan harga dapat diperiksa di lapangan. Tidak disebutkan berapa kali pemeriksaan akan dilakukan atau lokasi yang menjadi sasaran.
Penjualan di atas HET menjadi pelanggaran yang berujung pada pemutusan hubungan. Bulog menyatakan mitra yang melanggar dapat dicoret atau ditutup dan tidak lagi bisa bertransaksi maupun bekerja sama. Artinya, sanksi tidak hanya berupa teguran, melainkan penghentian akses mitra terhadap pasokan dari Bulog.
“RPK atau mitra binaan yang menjual di atas HET langsung kita coret atau tutup,” ujar Mara.
Ketegasan tersebut, menurut Bulog, berlaku bagi RPK maupun mitra binaan lain yang menyalurkan beras SPHP. Kebijakan harga menjadi bagian dari pengendalian distribusi: mitra yang menerima pasokan pemerintah wajib mengikuti ketentuan yang menyertainya. Bulog tidak menyebutkan nilai HET dalam laporan itu.
Bulog evaluasi mekanisme penyaluran
Pengawasan berlapis dan pembatasan kuota menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar harga jual di tingkat mitra. Bulog juga mengevaluasi cara beras dialokasikan dan bergerak melalui jaringan penyalur. Fokusnya, sebagaimana dijelaskan perusahaan, adalah memastikan penugasan pemerintah dijalankan sesuai aturan.
Bagi konsumen, tujuan program SPHP adalah menjaga pasokan dan harga beras tetap stabil. Namun, tujuan tersebut bergantung pada penyaluran yang mengikuti ketentuan. Jika beras dijual melampaui batas harga, Bulog menilai kerja sama mitra harus dihentikan agar jalur distribusi tetap terkendali.
Mara menyatakan Bulog mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan penugasan pemerintah. Perusahaan itu akan melanjutkan pemantauan bersama Satgas Pangan dan mengevaluasi kepatuhan mitra. RPK yang ingin tetap menerima pasokan perlu mematuhi HET dan ketentuan distribusi yang berlaku.
