Aktivitas tambang batu bara di wilayah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, disebut tetap berjalan setelah kontrak perusahaan itu diakhiri pada 2017. Jaksa mendakwa pengusaha Samin Tan merugikan negara Rp 17,745 triliun dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara tersebut.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026. Samin Tan membantah atau menerima dakwaan belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia; perkara kini memasuki proses persidangan.
Aktivitas tambang berlanjut setelah kontrak diakhiri
Menurut jaksa, kegiatan di area tambang AKT berlanjut meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan itu telah diakhiri melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Oktober 2017. Keputusan tersebut bernomor 3714 K/30/MEM/2017.
Liputan6 melaporkan, pengakhiran kontrak dilakukan setelah AKT dua kali menerima teguran tertulis karena kelalaian atau default, tetapi tidak melakukan perbaikan yang dipersyaratkan. Jaksa menduga Samin Tan, yang disebut sebagai pemilik manfaat AKT, tetap mengendalikan kegiatan tambang pada periode 2017 hingga 2025.
Dalam uraian jaksa, Samin Tan bahkan disebut memerintahkan produksi kembali berjalan pada akhir 2021. Perintah itu, menurut dakwaan yang diberitakan Liputan6, disampaikan kepada Bagus Jaya Wardhana. Jaksa juga menduga sejumlah pihak memakai dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan lain untuk menyamarkan asal batu bara dari wilayah AKT.
Dugaan itu menjadi bagian dari perkara yang menguji kegiatan pertambangan setelah izin atau kontrak berakhir. Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan harus diuji di pengadilan.
Perhitungan kerugian mencakup hasil tambang bertahun-tahun
Nilai kerugian negara dalam dakwaan mencapai Rp 17.745.627.652.570,30. DetikNews menyebut angka itu merujuk laporan audit penghitungan kerugian negara atas perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambang AKT pada rentang 2016 sampai 2025. Liputan6 menguraikan perhitungan berdasarkan realisasi hasil tambang setelah kontrak diakhiri, yakni 2017 hingga 2025.
Menurut penjelasan jaksa yang dikutip Liputan6, hasil tersebut dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak atas penjualan batu bara. Dengan demikian, angka kerugian yang diajukan bukan sekadar nilai penjualan kotor, melainkan hasil penghitungan yang memperhitungkan setoran tertentu. Perbedaan rentang tahun dalam pemberitaan berasal dari uraian audit dan periode kegiatan setelah pengakhiran PKP2B.
Jaksa menyebut Samin Tan memperoleh keuntungan sekitar Rp 17,7 triliun melalui sejumlah perusahaan. DetikNews menyebut ia merupakan pemilik manfaat dari sembilan perusahaan induk di sektor pertambangan. Liputan6 menyatakan ia diduga mengendalikan kegiatan tambang dan diperkaya melalui sejumlah perusahaan.
Sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh manfaat. Jaksa mengaitkan 13 orang di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Rangga Ilung dengan keuntungan sekitar Rp 3,9 miliar. Liputan6 memerinci nilainya Rp 3,98 miliar. Muhammad Juni Eka Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, disebut menerima manfaat Rp 170 miliar.
Empat terdakwa lain ikut menjalani sidang
Selain Samin Tan, jaksa membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Muhammad Juni Eka Wardhana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana. Peran masing-masing akan diuji dalam proses persidangan.
Pemberitaan DetikNews dan Liputan6 mencantumkan rumusan pasal dakwaan yang berbeda. DetikNews melaporkan penggunaan Pasal 603 dan Pasal 3 dalam KUHP baru, dikaitkan dengan ketentuan penyertaan serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Liputan6 menyebut dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3, masing-masing juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Perbedaan rumusan itu perlu merujuk pada surat dakwaan yang dibacakan di persidangan untuk memastikan konstruksi hukum yang digunakan. Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dugaan, sementara para terdakwa memperoleh kesempatan menanggapi dakwaan dan mengajukan pembelaan.
