Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, tetapi pembagian tugas dan kementerian yang berada di bawah koordinasinya belum terang. Di tengah pertanyaan soal rancangan kelembagaan, penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai pimpinan kemenko baru juga memunculkan kekhawatiran mengenai rangkap jabatan dan arah kebijakan energi.
Bahlil, yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai mengemban posisi tersebut sejak Kamis, 1 Oktober. Sejumlah pengamat menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi menandakan pemerintah memberi perhatian besar pada agenda hilirisasi. Namun, mereka mengingatkan bahwa bentuk kelembagaan dan hubungan antara hilirisasi dengan transisi energi perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Struktur Kemenko Hilirisasi masih belum jelas
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai pembentukan kemenko baru dapat dibaca sebagai sinyal bahwa Prabowo ingin memperkuat pelaksanaan program hilirisasi dan transisi energi. Dengan adanya koordinator khusus, kedua agenda itu diharapkan memperoleh prioritas dan dapat dijalankan lebih efektif.
Namun, Faisal menyoroti belum jelasnya kementerian teknis yang akan berada di bawah koordinasi lembaga tersebut. Bahlil mengaku masih perlu memeriksa Peraturan Presiden terkait, sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani juga belum mengetahui arah koordinasi kementeriannya.
Bagi Faisal, ketidakjelasan itu menunjukkan desain kelembagaan yang belum matang. Ia menilai pembentukan kemenko semestinya disertai kejelasan mengenai struktur dan pembagian kewenangan, sehingga lembaga baru tidak sekadar hadir tanpa fungsi koordinasi yang terukur.
Persoalan lain ialah rangkap jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM sekaligus pimpinan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Faisal menilai dua posisi dalam satu rantai koordinasi vertikal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia berharap rangkap jabatan tersebut hanya berlangsung sementara untuk menghindari kekosongan, dan pemerintah mempertimbangkan pemisahan posisi ke depan.
Risiko tumpang tindih dan arah transisi energi
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda juga mempertanyakan desain kemenko tersebut. Menurut dia, tugas lembaga baru berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Huda turut menyampaikan keraguan mengenai arah transisi energi yang akan dijalankan. Ia khawatir agenda energi di bawah kemenko baru lebih banyak mengarah pada pengembangan energi fosil daripada energi baru terbarukan. Kekhawatiran itu ia kaitkan dengan rekam jejak dan irisan kepemimpinan Bahlil dengan sektor pertambangan.
Huda menggambarkan kemenko tersebut seperti kapal induk yang berisiko kehilangan arah jika dipimpin oleh nakhoda yang, menurut penilaiannya, tidak memiliki tujuan sejalan dengan transisi energi. Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran bahwa pembentukan lembaga baru belum otomatis menjamin kebijakan energi bersih berjalan konsisten.
Di sisi lain, Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyoroti penggabungan agenda hilirisasi dan transisi energi dalam satu payung. Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho menilai kedua mandat itu dapat berseberangan apabila hilirisasi mendorong proyek yang memperpanjang penggunaan bahan bakar fosil.
Hilirisasi fosil dan janji pengurangan batu bara
Aryanto mencontohkan proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol yang dikerjakan Arutmin dan KPC melalui PT Bumi Etam Chemical. Proyek itu disebut membutuhkan sekitar 7,7 juta ton batu bara berkalori rendah per tahun, dengan nilai investasi US$2,5 miliar dan target produksi mulai akhir 2029.
Ia juga menyinggung pembangunan smelter nikel yang menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive. Menurut Aryanto, penggunaan PLTU untuk menopang smelter dapat memperpanjang permintaan batu bara, sehingga arah hilirisasi perlu dicermati ketika pemerintah sekaligus menyatakan komitmen melakukan transisi energi.
Aryanto mengingatkan bahwa dalam KTT G20 di Rio de Janeiro pada November 2024, Prabowo menyampaikan rencana menghentikan PLTU batu bara dan pembangkit fosil dalam 15 tahun serta optimisme mencapai net zero emission sebelum 2050. Ia menilai janji itu akan sulit diukur jika kebijakan pada saat yang sama mendorong proyek yang mengunci permintaan batu bara untuk jangka panjang.
PWYP juga khawatir kemenko baru tidak menyelesaikan persoalan keekonomian proyek hilirisasi, melainkan menjadi saluran untuk meloloskan insentif bagi proyek fosil, termasuk royalti nol persen. Aryanto mengingatkan, jika potensi penerimaan royalti hilang, negara yang menanggung konsekuensinya.
Peneliti PWYP Indonesia Ariyansah NK menambahkan, nomenklatur kemenko tersebut tidak mencantumkan prinsip berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa transisi yang hanya mengejar kecepatan pelaksanaan dapat memindahkan beban kepada kelompok yang paling lemah. Ia menyinggung pemutusan hubungan kerja massal yang menimpa ribuan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry di Morowali sebagai contoh dampak yang perlu diperhitungkan dalam ekosistem hilirisasi.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa keberhasilan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi tidak hanya ditentukan oleh pembentukan lembaga, tetapi juga oleh batas kewenangan, konsistensi kebijakan, serta dampaknya bagi pekerja dan penerimaan negara. Kejelasan struktur dan arah energi akan menjadi ukuran penting untuk melihat apakah kemenko baru mampu menyelaraskan hilirisasi dengan komitmen transisi energi.
