Sebanyak 84 persen titik panas yang dianalisis dalam kajian pemantauan berada di luar perkebunan sawit terkelola. Temuan itu dipaparkan pakar kehutanan Petrus Gunarso dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026), di tengah meningkatnya perhatian terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Analisis tersebut menggunakan sampel overlay data Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan dalam periode pemantauan dua minggu. Menurut Petrus, sekitar 16 persen titik panas terdeteksi di area perkebunan, sedangkan sisanya berada di luar wilayah perkebunan sawit yang dikelola.
Temuan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla”. Para peserta menilai penanganan kebakaran tak cukup bertumpu pada penindakan setelah kejadian. Pencegahan, kepastian tata kelola lahan, dan kerja lintas sektor dinilai penting untuk mengatasi persoalan yang terus berulang.
Titik panas banyak ditemukan di lahan tanpa pengelolaan jelas
Dalam pemetaan yang disampaikan Petrus, titik panas di luar perkebunan antara lain berada di hutan konversi sebesar 15 persen, hutan lindung 10 persen, serta area terbuka lainnya. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan status dan pengelolaan lahan ketika menelusuri penyebab karhutla.
Petrus membandingkan situasi itu dengan Sarawak, Malaysia, yang menurutnya relatif bebas dari kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan pembagian tata ruang. Ia menekankan, lahan yang tidak memiliki penanggung jawab jelas atau berstatus open access lebih sulit diawasi dan dikendalikan ketika muncul pemicu kebakaran.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso juga menilai karhutla berkaitan dengan persoalan struktural, bukan semata-mata persoalan penindakan. Ia menyebut penggunaan api untuk membuka lahan masih dianggap murah dan cepat, sementara praktik pembersihan hama juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.
“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi,” kata Soewarso.
Menurut Soewarso, ketidakpastian tata ruang dan banyaknya lahan yang tidak dikelola secara jelas membuat sumber pemicu kebakaran sulit dikendalikan. Ia mendorong pencegahan yang menyasar akar persoalan di tingkat tapak, terlebih potensi El Niño diperkirakan bertahan hingga awal tahun.
Hampir 29.000 titik panas tercatat pada September
Direktur Pelindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro, yang mewakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan, menyampaikan data Sipongi Kementerian Kehutanan. Sistem tersebut mencatat 28.692 titik panas sepanjang 1–30 September 2026.
Lima provinsi dengan jumlah tertinggi yang disebutkan dalam pemaparan itu adalah Kalimantan Tengah dengan 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Bagus mengingatkan, titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang masih perlu diperiksa langsung di lapangan. Dengan demikian, keberadaan hotspot belum otomatis membuktikan terjadinya kebakaran. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan karena lahan perkebunan berada di wilayah kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau.
Pemerintah, kata Bagus, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar melalui UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Inpres Nomor 3 Tahun 2020, dan Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pencegahan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan
Upaya pencegahan yang difasilitasi Kementerian Pertanian mencakup pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah. Pemerintah juga mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Dari sisi hukum, pakar Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menyoroti penerapan tanggung jawab mutlak atau strict liability. Menurut dia, penghitungan kerugian lingkungan perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi lahan serta kemungkinan adanya campur tangan pihak luar dan faktor geografis.
Sadino menyebut gugatan perdata dalam perkara lingkungan dapat menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah. Ia menilai penghitungan yang disamaratakan antara hutan alam, hutan tanaman industri, dan area penggunaan lain untuk perkebunan berisiko menghasilkan putusan yang sulit dieksekusi atau membebani perusahaan secara tidak proporsional.
Ia mendorong pemerintah menyusun kategori dan standar penghitungan kerugian lingkungan yang lebih jelas. Di sisi lain, temuan bahwa sebagian besar titik panas dalam sampel berada di luar perkebunan terkelola menjadi pengingat bahwa mitigasi perlu menjangkau berbagai jenis lahan dan melibatkan banyak pihak. Pencegahan di lapangan, kejelasan tata kelola, serta penegakan aturan yang terukur akan menentukan kesiapan menghadapi musim kering berikutnya.
