Sejumlah organisasi mahasiswa melaporkan seorang artis berinisial RO ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan telah diserahkan kepada kepolisian, tetapi belum bersedia mengungkap identitas artis maupun pihak yang melapor ke publik.
Endi Saptadi Haryanto, salah satu kuasa hukum, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pencabulan. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah dilimpahkan kepada kepolisian. Namun, pihaknya memilih menahan informasi lebih lanjut mengenai identitas RO karena proses penanganan sudah berada di tangan penyidik.
Laporan dugaan pelecehan diserahkan ke Polda Metro
Endi menyebut laporan dibuat oleh tim pelapor yang didampingi kuasa hukum. Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan siapa sosok yang dimaksud dengan inisial RO. Keputusan itu, menurut dia, diambil setelah laporan diserahkan kepada polisi.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Febi Faisal, juga belum membuka identitas pelapor. Ia mengatakan tim masih akan membicarakan apakah informasi mengenai pihak yang mengadu akan disampaikan kepada publik atau tidak. Dengan demikian, sampai keterangan tersebut diberikan, nama maupun latar belakang pelapor belum diungkap.
Identitas yang masih dirahasiakan membuat sejumlah hal mengenai laporan ini belum dapat dipastikan dari keterangan kuasa hukum. Mereka belum memerinci hubungan pelapor dengan artis yang dilaporkan ataupun uraian lengkap dugaan peristiwa. Informasi yang disampaikan sejauh ini terbatas pada laporan dugaan pencabulan sesama jenis dan penyerahan bukti kepada kepolisian.
Foto, video, dan percakapan disebut sebagai bukti
Menurut tim kuasa hukum, pelapor menyertakan sejumlah bukti berupa foto, video, serta percakapan yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelecehan. Tidak ada rincian mengenai isi materi tersebut maupun kapan dan di mana bukti-bukti itu dibuat. Kuasa hukum juga belum menjelaskan bagaimana bukti itu akan diuji dalam proses penyelidikan.
Keberadaan bukti yang diserahkan belum dengan sendirinya membuktikan dugaan tindak pidana. Penilaian atas materi dan keterangan para pihak berada dalam proses penanganan kepolisian. Dalam perkara yang masih berupa laporan, informasi dari pelapor dan kuasa hukumnya perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang kelak ditetapkan melalui proses resmi.
Hingga keterangan yang tersedia disampaikan, belum ada uraian dari pihak kepolisian mengenai langkah penyelidikan, pemanggilan pihak tertentu, ataupun status perkara. Karena itu, perkembangan berikutnya—termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan—masih perlu menunggu informasi resmi dari penyidik.
Identitas RO belum dikonfirmasi dalam keterangan pelapor
Perhatian publik terhadap laporan ini muncul di tengah pemberitaan lain mengenai video panggilan daring yang dikaitkan dengan Ruben Onsu. Dalam laporan terpisah, seorang pria berinisial Y menyebut rekaman video call yang beredar adalah asli dan tidak direkayasa menggunakan kecerdasan buatan. Y juga menceritakan pertemuan pertamanya dengan Ruben Onsu di sebuah pesta ulang tahun sahabat sang presenter.
Namun, keterangan Y tersebut merupakan bagian dari pemberitaan berbeda dan tidak dengan sendirinya mengonfirmasi identitas RO dalam laporan dugaan pelecehan. Dalam pernyataan yang dikutip saat pelaporan, kuasa hukum justru menyatakan belum dapat mengungkap sosok berinisial RO. Perbedaan konteks ini penting agar kabar mengenai video yang beredar tidak dianggap sebagai bukti atau konfirmasi atas laporan yang baru diserahkan.
Belum tersedia pula keterangan dari pihak RO mengenai laporan tersebut dalam bahan pemberitaan yang ada. Sampai ada penjelasan dari pihak-pihak terkait atau informasi resmi kepolisian, dugaan itu tetap harus diperlakukan sebagai laporan yang sedang menunggu penanganan, bukan fakta yang telah terbukti.
Proses hukum menunggu keterangan resmi
Dalam tahap awal ini, ruang informasi masih terbatas: pihak pelapor belum membuka identitas, bukti belum dijelaskan secara terperinci, dan perkembangan penanganan belum disampaikan oleh kepolisian. Publikasi lebih lanjut mengenai perkara ini akan bergantung pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dari penyidik maupun pihak-pihak yang terlibat.
Perkembangan laporan di Polda Metro Jaya menjadi hal yang patut diikuti, terutama untuk mengetahui apakah bukti yang diserahkan akan ditindaklanjuti dan bagaimana polisi menguji keterangan para pihak. Hingga proses itu berjalan, kehati-hatian dalam menyebut identitas dan menyimpulkan dugaan menjadi penting, baik bagi pelapor maupun orang yang disebut dalam laporan.
