Batas upah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 tidak selalu berhenti pada Rp3,5 juta. Pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi bisa memiliki ambang gaji yang disesuaikan, sehingga tempat bekerja ikut menentukan apakah seseorang memenuhi syarat bantuan Rp900 ribu.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan tersebut mengubah pedoman pemberian subsidi gaji dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pembayarannya dilakukan sekaligus, sehingga penerima yang lolos persyaratan akan memperoleh total Rp900 ribu.
Batas gaji mengikuti upah minimum daerah
Secara umum, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, bila UMK di daerah tempat bekerja melampaui angka itu, batas yang digunakan mengikuti UMK setempat dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Untuk wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten atau kota, acuan beralih ke upah minimum provinsi. Mekanisme pembulatannya tetap sama. Daftar batas yang berlaku untuk wilayah-wilayah tertentu dimuat dalam lampiran Permenaker.
Contohnya, DKI Jakarta menggunakan UMP sebesar Rp5.729.876. Angka batas upah BSU di wilayah itu dibulatkan menjadi Rp5,8 juta. Adapun Kota Bekasi, dengan UMK 2026 sebesar Rp5.999.443, memiliki batas yang dibulatkan menjadi Rp6 juta.
Dengan aturan tersebut, pekerja yang memperoleh upah lebih dari Rp3,5 juta belum tentu langsung tersisih. Kelayakannya bergantung pada batas yang berlaku di daerah tempat ia bekerja. CNN Indonesia melaporkan bahwa rincian penyesuaian tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.
Data BPJS menjadi acuan upah
Calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan. Syarat berikutnya, pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Penghitungan upah tidak semata-mata mengacu pada angka yang disampaikan pekerja. Permenaker menetapkan bahwa nilai yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Unsur yang dihitung terdiri atas upah pokok serta tunjangan tetap.
Karena itu, kesesuaian data menjadi hal yang perlu diperhatikan pekerja dan pemberi kerja. Bila ada perbedaan antara upah yang diterima dan nilai yang tercatat, penentuan batas penerima tetap merujuk pada laporan dalam sistem BPJS, sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan ANTARA mengenai aturan tersebut.
BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Sementara itu, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tidak mencantumkan status sebagai penerima Program Keluarga Harapan sebagai larangan. Artinya, status PKH saja tidak disebut sebagai alasan seseorang otomatis gugur, tetapi syarat BSU lainnya tetap harus dipenuhi.
Jadwal pencairan belum ditetapkan
Penerbitan aturan memberi landasan bagi penyaluran bantuan, tetapi belum menetapkan tanggal pembayaran. ANTARA mengutip Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menyampaikan bahwa program tersebut ditujukan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga daya beli. Penyaluran tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian BSU pada kuartal IV 2026 kepada 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun. Pernyataan itu disampaikan setelah pembahasan sejumlah program bantuan pemerintah bersama Presiden Prabowo Subianto, tetapi belum disertai tanggal pencairan yang pasti.
Jumlah penerima juga bergantung pada pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, terpenuhinya syarat dasar belum berarti bantuan langsung cair pada tanggal tertentu.
Untuk perkembangan pelaksanaan dan informasi resmi, pekerja dapat memantau kanal Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Sampai jadwal diumumkan, besaran bantuan, kriteria penerima, serta data upah yang tercatat menjadi hal utama yang perlu dicocokkan.
