Calon jemaah haji 2027 diperkirakan membayar rata-rata Rp23.048.825 setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat, dan subsidi pemerintah. Skema itu menjadi salah satu contoh perubahan pendekatan penyelenggaraan haji yang dibahas Dr. H. Muhammad Iqbal, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Type A Kota Banda Aceh, dalam tulisannya di Harian Rakyat Aceh.
Menurut Iqbal, pemerintah berupaya menekan biaya yang ditanggung jemaah sekaligus meningkatkan mutu layanan. Ia menyebut arah kebijakan tersebut sebagai pendekatan sosial: negara bertanggung jawab melindungi warga, termasuk saat menjalankan ibadah. Namun, kebutuhan layanan yang bertambah membuat total biaya penyelenggaraan haji 2027 naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Bagian biaya jemaah dan dukungan pengelolaan dana
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351 per jemaah, berdasarkan angka yang disampaikan dalam tulisan tersebut. Dari jumlah itu, Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Sisanya, Rp43.817.526, berasal dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perhitungan pembayaran jemaah turut memasukkan setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat virtual account Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta. Setelah komponen-komponen itu diperhitungkan, rata-rata pelunasan yang masih harus dibayar mencapai Rp23.048.825. Besar pembayaran dapat berbeda menurut daerah, antara lain karena jarak dan ongkos penerbangan dari embarkasi masing-masing.
Rincian itu memperlihatkan perbedaan antara total ongkos penyelenggaraan dan jumlah yang dibayar langsung oleh jemaah. Porsi dana BPKH dan subsidi membuat beban yang harus dilunasi tidak sama dengan nilai BPIH secara keseluruhan. Bagi calon jemaah, angka pelunasan yang berlaku di daerah masing-masing tetap perlu menjadi acuan.
Biaya naik, layanan di Arab Saudi bertambah
Untuk 2026, tulisan Iqbal mencantumkan BPIH Rp87.409.365 per jemaah, dengan Bipih Rp54.193.806 dan nilai manfaat Rp33.215.000. Dibandingkan angka BPIH 2027, total biaya naik sekitar Rp11 juta. Sementara itu, bagian Bipih yang dibayar jemaah hanya bertambah sekitar Rp455 ribu sebelum memperhitungkan subsidi yang disebutkan untuk tahun ini.
Iqbal mengaitkan kenaikan biaya penyelenggaraan dengan penambahan satu daerah kerja atau daker Armuzna, layanan Tarwiyah, serta upaya mengoptimalkan pelayanan di Arab Saudi dan di Tanah Air. Dengan demikian, kenaikan total BPIH tidak seluruhnya diterjemahkan menjadi kenaikan setara pada pembayaran langsung jemaah.
Dalam rincian tahun 2026 yang dimuat Harian Rakyat Aceh, jumlah Bipih dan nilai manfaat yang dicantumkan berbeda Rp559 dari total BPIH yang disebutkan. Perbedaan kecil itu tidak mengubah gambaran utama mengenai kenaikan biaya, tetapi angka tersebut perlu dibaca sesuai rincian yang disampaikan dalam tulisan.
Persiapan keberangkatan dimulai lebih awal
Penyelenggaraan haji 2027 dijadwalkan mulai memberangkatkan kloter pertama gelombang pertama dari Jakarta menuju Madinah pada 7 April 2027. Iqbal menyebut persiapan telah berjalan sejak Juni 2026, meliputi manasik mandiri, pemeriksaan kesehatan, perekaman paspor, dan keperluan lainnya.
Perubahan tata kelola juga menjadi bagian dari konteks kebijakan tersebut. Urusan haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan pada 8 September 2025. Dalam pandangan Iqbal, pengelolaan oleh kementerian tersendiri menempatkan haji sebagai layanan publik yang mencakup seluruh tahapan, dari persiapan hingga jemaah pulang ke Indonesia.
Pengaturan haji memang melibatkan lebih dari urusan ritual. Pemerintah perlu mengelola layanan lintas lembaga, sementara penyedia perjalanan dan kelompok bimbingan juga menjadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan. Karena itu, besaran biaya dan kesiapan layanan berjalan beriringan dalam menilai kebijakan haji.
Jadwal keberangkatan kloter pertama pada 7 April 2027 menjadi penanda tahapan berikutnya. Sebelum itu, calon jemaah perlu menuntaskan persiapan kesehatan dan dokumen, sementara pemerintah melanjutkan pengaturan layanan serta memastikan skema biaya diterapkan sesuai ketentuan.
