Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall tahun 2022. Proyek pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar.
Hamka menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Kejati menyatakan penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. CNN Indonesia dan JPNN melaporkan penahanan tersebut, sementara Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo menyebut penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini berpusat pada alokasi anggaran perubahan senilai Rp5 miliar dan dugaan perbedaan harga dalam pengadaan perangkat. Kejaksaan menduga ada komunikasi mengenai proyek sebelum anggarannya dimasukkan, meski kegiatan itu belum tercantum dalam dokumen perencanaan daerah.
Dugaan proyek masuk anggaran sebelum tercantum di RKPD
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan JPNN, Hamka diduga meminta Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo saat itu, Syukri Jaya Botutihe, berkoordinasi dengan Badan Anggaran. Tujuannya, menurut dugaan penyidik, agar pengadaan video wall dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Rencana pengadaan tersebut, kata penyidik, belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan. Anggaran Rp5 miliar kemudian dialokasikan melalui APBD Perubahan 2022. Keterangan itu menggambarkan fokus penyidikan pada tahapan penganggaran, selain pada pelaksanaan pembelian barang.
Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing atau katalog elektronik oleh PT Prio Integrasi Universal. Kontrak bernomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 itu ditandatangani pada 1 November 2022, dengan nilai Rp4.570.072.856. Kejaksaan menyebut barang dalam proyek tersebut dibeli perusahaan itu dari PT V2 Indonesia.
Selisih harga dan dugaan pemberian Rp1,1 miliar
Penyidik menduga terdapat selisih Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak dan biaya sebenarnya atas barang yang dibeli. Kejati mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.770.358.627. Angka kerugian yang disebutkan itu berbeda Rp44 dari nilai selisih yang dipaparkan penyidik.
Selisih tersebut menjadi bagian penting dalam dugaan aliran uang perkara. CNN Indonesia dan READ.ID memberitakan bahwa Hamka diduga menerima fee Rp1,1 miliar dari selisih pengadaan tersebut pada Desember 2022. Dugaan itu belum merupakan putusan pengadilan. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji bukti dalam proses hukum.
Rafid menyatakan, berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang disita, penyidik menemukan fakta yang menguatkan dugaan tindak pidana. Namun, keterangan yang tersedia dalam laporan media belum memuat penjelasan dari Hamka mengenai tuduhan maupun perhitungan kerugian negara.
Penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo berlaku selama masa awal 20 hari sebagaimana diumumkan kejaksaan. JPNN mengutip Rafid yang menegaskan tim penyidik akan bekerja profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Hingga laporan READ.ID diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Hamka terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Hamka dijerat sejumlah pasal KUHP
Dalam laporan CNN Indonesia, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. READ.ID juga menyebut pasal-pasal tersebut sebagai bagian dari sangkaan dalam perkara ini.
Penahanan tidak mengakhiri penyidikan. Kejati masih menangani dugaan penyimpangan dalam penganggaran dan pengadaan, termasuk menelusuri selisih harga serta dugaan pemberian uang. Hamka tetap berstatus tersangka, dan pembuktian atas perkara tersebut akan berlanjut melalui proses hukum.
