Pemimpin Redaksi iNews TV Aiman Witjaksono tidak hadir dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Aiman menyatakan telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberitahukan ketidakhadirannya pada persidangan Kamis, 29 Oktober 2026.
Aiman sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, ia menyebut sikapnya berkaitan dengan pandangan bahwa produk jurnalistik tidak semestinya dipakai sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Seperti diberitakan Okezone, ia pernah menyampaikan pandangan itu dalam pendapat hukum saat diperiksa polisi.
Surat ketidakhadiran telah dikirim
Keterangan yang disampaikan Aiman menegaskan dua hal: ia tidak datang ke sidang dan telah mengirim pemberitahuan kepada pengadilan. Ia juga menjelaskan alasan yang mendasari keputusannya. Tidak ada keterangan dalam laporan tersebut mengenai tanggapan majelis hakim atau langkah pengadilan setelah surat itu diterima.
Dalam keterangannya, Aiman mengatakan, “Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana.” Pernyataan itu menjadi dasar yang ia kemukakan untuk menjelaskan ketidakhadirannya. Ia tidak menyebut dalam keterangan tersebut bahwa dirinya menolak memberikan kesaksian karena alasan lain.
Jadwal Aiman sebagai saksi muncul dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menempatkan Dokter Tifa sebagai terdakwa. Perkara itu berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Informasi yang tersedia tidak merinci materi kesaksian yang hendak dimintakan kepada Aiman ataupun hubungan spesifik produk jurnalistik yang dipersoalkan dengan dakwaan.
Pandangan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan
Aiman menyebut prinsipnya bukan pandangan yang baru ia sampaikan menjelang sidang. Menurut dia, pendapat tersebut telah dituangkan dalam legal opinion ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian beberapa waktu sebelumnya. Ia menyatakan, “Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi.”
Dengan begitu, ketidakhadiran Aiman pada 29 Oktober bukan kali pertama ia menyampaikan keberatan mengenai pemakaian produk jurnalistik dalam perkara pidana. Namun, bahan keterangan yang disampaikan tidak menguraikan isi lengkap pendapat hukum itu, termasuk argumentasi dan dokumen yang menjadi dasar penyusunannya.
Perlu dibedakan antara posisi yang disampaikan Aiman dan keputusan dalam perkara. Ia menerangkan prinsip pribadinya serta pemberitahuan ketidakhadiran, tetapi tidak menyampaikan bahwa pengadilan telah menerima atau menyetujui pandangannya. Keterangan mengenai keputusan majelis hakim atas surat tersebut juga belum tersedia dalam laporan yang dikutip.
Karena itu, belum dapat dipastikan dari informasi yang ada apakah Aiman akan dipanggil kembali atau kapan keterangannya akan dimintakan. Tidak ada jadwal pengganti yang disebutkan. Perkembangan tersebut bergantung pada proses persidangan dan langkah yang ditentukan pengadilan.
Perkara berpusat pada dugaan pencemaran nama baik
Persidangan di PN Jakarta Timur itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa. Polemik ijazah Jokowi menjadi konteks perkara, sementara kehadiran Aiman telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Rincian lebih jauh mengenai hubungan kesaksian itu dengan pokok dakwaan tidak dijabarkan dalam informasi yang tersedia.
Dalam situasi ini, pernyataan Aiman menyoroti batas yang menurutnya perlu dijaga dalam penggunaan produk jurnalistik pada proses pidana. Ia menyampaikan sikap itu melalui surat ketidakhadiran dan merujuk pendapat hukum yang lebih dahulu diberikan kepada polisi. Namun, belum ada keterangan bahwa sidang pada hari tersebut dihentikan atau bahwa proses perkara berubah karena ia tidak datang.
Untuk sementara, fakta yang terkonfirmasi terbatas pada jadwal Aiman sebagai saksi, surat pemberitahuan yang ia kirim, dan alasan prinsip yang ia kemukakan. Perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang serta tanggapan pengadilan, belum dijelaskan.
