Desakan agar pemerintah membebaskan pembalut dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mengemuka dari kalangan buruh dan anggota DPR. Perdebatan ini menyangkut pengeluaran rutin perempuan, sebab produk menstruasi dibutuhkan secara berkala dan tidak dapat ditunda penggunaannya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh meminta tarif PPN pembalut diturunkan menjadi nol persen. Presiden kedua organisasi itu, Said Iqbal, menilai pengenaan pajak pada produk tersebut membebani pekerja perempuan, terutama ketika kenaikan upah yang diterima dinilai belum sebanding dengan perubahan harga kebutuhan sehari-hari.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 3 November. CNN Indonesia melaporkan sehari kemudian bahwa Said meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mempertimbangkan pembebasan pajak tersebut.
Buruh kaitkan pembalut dengan kebutuhan hidup layak
Argumen KSPI bertumpu pada sifat pembalut sebagai kebutuhan bulanan, bukan barang yang bisa dipilih untuk tidak dibeli. Said menyebut produk itu telah tercantum dalam 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang dipakai sebagai acuan dalam penetapan upah minimum.
Bagi buruh, pajak atas produk yang dibutuhkan secara rutin menambah tekanan pada daya beli. Said menyampaikan bahwa kenaikan upah nominal belum tentu memperbaiki kemampuan belanja apabila harga kebutuhan bergerak lebih cepat. Karena itu, ia menempatkan pembebasan PPN pembalut sebagai bagian dari pembicaraan lebih luas mengenai penghasilan riil pekerja.
KSPI juga berpandangan penghapusan pajak tersebut tidak akan memberikan tekanan besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara manfaatnya dapat dirasakan langsung dalam pengeluaran perempuan. Namun, bahan laporan yang tersedia tidak memuat perhitungan mengenai potensi penerimaan negara yang hilang ataupun besaran penghematan bagi konsumen. Angka-angka itu menjadi bagian penting yang perlu diuji sebelum perubahan kebijakan diputuskan.
Said turut membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara. Berdasarkan data Komnas Perempuan yang dikutip CNN Indonesia, Kanada menerapkan tarif nol persen untuk produk menstruasi yang memenuhi ketentuan. Austria menurunkan tarif menjadi 7 persen dari 10 persen pada 2026, sedangkan Spanyol menetapkan tarif 4 persen setelah menurunkannya dari 10 persen pada 2023.
Perbandingan tersebut memberi gambaran bahwa perlakuan pajak atas produk menstruasi tidak seragam. Said juga menyebut sejumlah negara memberikan pembalut secara gratis, dengan Skotlandia sebagai salah satu contoh. Perbedaan skema ini tidak serta-merta menjelaskan kebijakan mana yang paling sesuai untuk Indonesia, tetapi menjadi bahan bagi pemerintah saat menilai usulan pembebasan pajak.
DPR minta usulan dibahas lintas kementerian
Isu pajak pembalut juga muncul dalam dorongan agar aspirasi masyarakat masuk ke pembahasan kebijakan. Dalam pemberitaan DPR RI, Puan meminta pemerintah menjadikan masukan publik mengenai pajak pembalut sebagai pertimbangan yang bermakna. Sementara itu, ANTARA melaporkan seorang anggota DPR meminta tiga kementerian mengkaji kemungkinan pembebasan PPN. Laporan tersebut tidak merinci nama anggota dewan maupun kementerian yang dimaksud.
Dua dorongan itu menempatkan pemerintah pada tahap penilaian kebijakan, bukan sekadar perdebatan mengenai tarif. Kajian lintas kementerian dapat menguji dasar pengenaan pajak, dampak terhadap penerimaan negara, serta manfaat bagi perempuan yang membeli produk menstruasi secara rutin. Rincian tersebut penting agar keputusan tidak hanya bertumpu pada perbandingan tarif dengan negara lain.
Sejauh informasi yang dilaporkan, belum ada keputusan pemerintah untuk mengubah tarif PPN pembalut. Usulan yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh juga mencakup pembebasan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said menyatakan akan kembali menyampaikan kedua aspirasi itu kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Langkah berikutnya berada pada pemerintah dan kementerian terkait, yang diminta menelaah usulan tersebut. Bagi konsumen, hasil kajian itu akan menentukan apakah pembalut tetap dikenai tarif yang berlaku atau mendapat perlakuan pajak berbeda.
