Terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Heru Hidayat, disebut ikut menikmati fasilitas yang dikenal sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Keberadaan Heru di kompleks tersebut diungkap Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Rudi, rumah-rumah di kompleks itu digunakan untuk menerima kunjungan keluarga maupun relasi warga binaan, terutama narapidana yang terjerat perkara korupsi. Keterangan tersebut kembali mengundang perhatian publik terhadap fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan dan perlakuan bagi narapidana berduit.
Rumah kunjungan di dalam Lapas Cibinong
Fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah itu berada di lingkungan Lapas Cibinong. Rudi menjelaskan, rumah-rumah di kompleks tersebut difungsikan sebagai tempat menerima kunjungan, bukan menguraikan secara rinci fasilitas apa saja yang tersedia di dalamnya.
“Rumah-rumah di kompleks tersebut difungsikan khusus untuk menerima kunjungan relasi dan keluarga dari warga binaan, terutama mereka yang terjerat perkara korupsi,” kata Rudi.
Heru bukan satu-satunya narapidana yang namanya disebut terkait kompleks tersebut. Nama Jimmy Masrin, yang tersangkut perkara korupsi LPEI, serta Indra Kesuma atau Indra Kenz, terpidana dalam kasus penipuan Binomo, juga tercatat sebagai penghuni fasilitas itu. Narapidana Ahmad Albani dan Hasan Tjhie turut disebut.
Pengungkapan itu menempatkan kembali pengelolaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan dalam sorotan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci berapa rumah yang ada, bagaimana mekanisme penggunaannya, maupun apakah seluruh warga binaan dapat mengakses fasilitas serupa.
Perjalanan perkara korupsi Heru Hidayat
Heru Hidayat dikenal sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dan terlibat dalam perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Dalam perkara ASABRI, Heru dinyatakan bersalah pada Januari 2022. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis nihil. Putusan itu diberikan karena Heru sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dengan demikian, vonis nihil dalam perkara ASABRI tidak menghapus hukuman seumur hidup yang telah dijatuhkan dalam perkara sebelumnya. Penjelasan dalam sumber menyebut Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi dasar bahwa orang yang sudah dijatuhi pidana seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana pokok tambahan lagi.
Mengapa tuntutan hukuman mati ditolak?
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Heru dengan hukuman mati. Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Ada tiga pertimbangan yang disebut dalam penjelasan perkara.
Pertama, jaksa mendakwa Heru menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi tuntutan hukuman mati merujuk Pasal 2 Ayat (2), yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan. Kedua, perbuatan korupsi itu terjadi ketika negara dalam keadaan aman, bukan dalam situasi bencana atau krisis yang menjadi salah satu syarat penerapan pasal tersebut.
Pertimbangan ketiga berkaitan dengan sifat hukuman mati dalam ketentuan itu. Sanksi tersebut dinilai bersifat fakultatif atau pilihan, bukan hukuman yang wajib dijatuhkan hakim. Rangkaian pertimbangan itulah yang menjelaskan mengapa tuntutan jaksa tidak berujung pada vonis mati dalam perkara ASABRI.
Sorotan pada kesetaraan perlakuan narapidana
Terungkapnya nama Heru di antara penghuni klaster mewah memunculkan pertanyaan tentang standar layanan bagi warga binaan. Keterangan pejabat Imipas menyebut rumah di kompleks tersebut diperuntukkan bagi kunjungan keluarga dan relasi, tetapi belum memuat rincian mengenai aturan akses maupun pengawasan penggunaannya.
Di tengah besarnya kerugian negara dalam perkara ASABRI dan hukuman seumur hidup yang dijalani Heru, informasi mengenai fasilitas khusus di dalam lapas berpotensi memperkuat tuntutan publik atas transparansi. Penjelasan lebih lengkap mengenai mekanisme kunjungan dan perlakuan yang berlaku bagi seluruh narapidana akan penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.
