Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berada di Kalimantan, meski identitas perusahaan belum diungkap.
Suyudi menyampaikan perkembangan itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan penyidik masih memproses perkara tersebut dan Polri akan menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perusahaan yang terjerat.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses,” kata Suyudi.
Kapolri belum memerinci nama maupun afiliasi perusahaan-perusahaan tersebut. Ia hanya menyebut tiga korporasi PMA itu berada di Kalimantan. Saat ditanya mengenai kendala penyidikan, Suyudi menjawab proses yang berjalan sejauh ini tidak menghadapi tantangan.
Polri dalami 98 laporan terkait korporasi
Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka berlangsung di tengah penyidikan yang lebih luas. Sebelumnya, Suyudi menyebut Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait korporasi dalam perkara karhutla ke tingkat penyidikan.
Angka tersebut merujuk pada laporan yang sedang ditangani, bukan jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pernyataan pada Senin (19/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perkara-perkara tersebut.
“98 LP (laporan polisi) yang naik sidik terkait korporasi ke tingkat penyidikan ada 98 kasus,” ujar Suyudi saat itu. Ia menyebut penetapan tersangka dalam perkara lain akan dilakukan setelah kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan terpenuhi.
Dengan demikian, status 11 korporasi tersangka merupakan perkembangan yang telah diumumkan, sedangkan puluhan laporan lain masih berada dalam tahap penyidikan. Polri belum merinci hubungan antara masing-masing laporan dan perusahaan yang telah dijerat.
Keterlibatan pihak asing masih ditelusuri
Sebelum mengumumkan penetapan 11 korporasi, Suyudi menyatakan penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara karhutla. Namun, saat itu kepolisian masih memilah perusahaan mana yang tergolong PMA dan mana yang tidak memiliki status tersebut.
“Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA, mana yang bukan pihak asing,” kata Suyudi dalam pernyataan sebelumnya.
Ia juga membenarkan bahwa perkara yang didalami mencakup perusahaan yang disebut oleh pemerintah Singapura. Namun, informasi itu belum disertai penjelasan mengenai nama perusahaan atau status hukum masing-masing dalam pengusutan Polri.
Karena itu, penyebutan adanya keterlibatan asing tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab atau bagaimana keterkaitannya dengan kebakaran. Rincian mengenai perusahaan-perusahaan tersebut masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian.
Pemilik dan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban
Dalam penjelasan sebelumnya, Suyudi mengatakan penyidikan tidak hanya melihat korporasi sebagai badan usaha. Pemilik dan pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil pengumpulan bukti dan perkembangan penyidikan. Hingga pengumuman terbaru, Kapolri belum menyampaikan identitas 11 korporasi tersangka maupun rincian dugaan peran pihak-pihak terkait.
Pengungkapan nama perusahaan dan dasar penetapan tersangka menjadi informasi yang ditunggu dalam perkembangan perkara ini. Sementara penyidik menuntaskan pemeriksaan atas laporan-laporan yang masih berjalan, Polri menyatakan tidak menemui kendala dalam proses pengusutan karhutla.
