Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengerahkan 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang Frontage Road, mulai dari Kecamatan Waru, Gedangan hingga Buduran, Rabu (21/10/2026). Penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan mengembalikan fungsi jalan.
Operasi tersebut melibatkan unsur TNI, Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Dua unit ekskavator turut dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan bangunan liar dan kendaraan yang parkir di bahu jalan selama ini menghambat kelancaran lalu lintas. Kondisi itu juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, antara lain karena kemacetan dapat mendorong pengendara melawan arus.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan,” ujar Yany.
Penertiban bangunan liar sudah melalui tahapan
Yany menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah telah menjalankan tahapan sesuai prosedur operasional standar. Pemilik bangunan lebih dulu diberi pemberitahuan agar membongkar secara mandiri, kemudian menerima surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Ainun Amalia, menyebut operasi tersebut sebagai tahap akhir rangkaian penertiban bangunan liar. Langkah ini juga melanjutkan operasi sebelumnya di kawasan Waru.
Menurut Ainun, setelah sosialisasi dan pemberian surat peringatan, pemilik telah memiliki pilihan untuk membongkar sendiri atau membiarkan petugas melakukannya. Pemerintah daerah, kata dia, tidak lagi membuka ruang negosiasi pada tahap pelaksanaan tersebut.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai,” tegas Ainun.
Petugas memprioritaskan pembongkaran struktur bangunan yang menjadi sasaran. Adapun pembersihan dan pengangkutan sisa material akan dilanjutkan oleh organisasi perangkat daerah terkait pada hari berikutnya.
Area berstatus SHM tetap tak boleh mengganggu jalan
Ainun menegaskan, penertiban tidak menyasar lahan milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik atau bukti kepemilikan resmi. Namun, status kepemilikan lahan tidak membenarkan penggunaan area depan untuk kegiatan berjualan apabila aktivitas usaha maupun parkirnya mengganggu badan jalan.
Ia mengingatkan, kegiatan dagang dan parkir yang memakan hingga separuh jalan frontage tetap akan ditertibkan. Satpol PP dan petugas keamanan, menurut Ainun, akan menegur dan mengambil tindakan jika pelanggaran terus dilakukan.
Penjelasan itu menjadi bagian dari penegasan pemerintah daerah mengenai sasaran operasi. Fokusnya bukan pada kepemilikan sah atas tanah, melainkan penggunaan ruang di sekitar jalan yang dinilai menghambat lalu lintas.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan dukungan terhadap penertiban tersebut. Ia menilai langkah pemerintah diperlukan untuk menciptakan kawasan jalan yang lebih tertib dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata,” kata Warih.
Meski mendukung, Warih mengingatkan personel pengamanan dan petugas agar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan terukur selama berada di lapangan.
Setelah pembongkaran, kawasan akan ditata dan dihijaukan
Pemkab Sidoarjo berencana menata kembali kawasan yang telah ditertibkan, termasuk melakukan penghijauan untuk memperbaiki estetika kota. Sementara itu, pengangkutan material sisa pembongkaran akan dikerjakan oleh dinas terkait setelah proses pembongkaran selesai.
Pemerintah berharap Frontage Road dapat digunakan lebih optimal dan terbebas dari hambatan aktivitas perdagangan maupun parkir liar. Jalur tersebut dibangun untuk membantu mengurai kemacetan, sehingga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian dalam penataan kawasan.
Penertiban ini menjadi langkah lanjutan Pemkab Sidoarjo dalam menata koridor jalan dari Waru hingga Buduran. Setelah bangunan dibongkar, penataan dan pembersihan kawasan akan menentukan apakah ruang yang terbuka dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya serta memberi kenyamanan bagi masyarakat yang melintas.
