Warga Suku Balik menyebut ganti rugi atas lahan yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sepadan dan baru diberikan dua tahun setelah persoalan itu muncul. Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang IKN.
Dalam perkara itu, masyarakat adat juga mempersoalkan tidak adanya permintaan persetujuan kepada mereka. Dampak yang disampaikan mencakup hilangnya hutan yang selama ini digunakan sebagai tempat ritual. Persoalan tersebut menempatkan kompensasi lahan dan keberadaan ruang adat sebagai bagian dari sorotan terhadap pembangunan IKN.
Ganti rugi dinilai tidak sebanding
Di hadapan MK, warga Suku Balik menyatakan besaran ganti rugi yang diterima tidak sepadan dengan lahan yang terdampak. Mereka juga menyoroti waktu pemberian kompensasi yang disebut terlambat hingga dua tahun.
Keluhan itu bukan semata soal nilai uang. Dalam keterangan yang dirangkum dari persidangan, warga menghubungkan persoalan lahan dengan hilangnya hutan untuk keperluan ritual. Bagi masyarakat adat, hutan tersebut memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar bidang tanah yang dapat dinilai melalui ganti rugi.
Informasi yang tersedia tidak merinci jumlah kompensasi maupun luas lahan yang dipersoalkan. Karena itu, pokok keberatan yang dapat dicatat dari keterangan warga adalah penilaian bahwa kompensasi tidak sepadan serta keterlambatan pembayaran yang mencapai dua tahun.
Persetujuan masyarakat adat ikut dipersoalkan
Dalam gugatan UU IKN, persoalan yang diangkat warga juga mencakup klaim bahwa mereka tidak pernah diminta memberikan persetujuan. Keberatan mengenai persetujuan itu berjalan beriringan dengan cerita tentang perubahan ruang hidup dan hilangnya tempat yang digunakan untuk ritual.
Isu tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai lahan tidak berhenti pada prosedur pemberian ganti rugi. Warga Suku Balik turut mengangkat pertanyaan tentang keterlibatan masyarakat adat ketika wilayah yang mereka gunakan terdampak pembangunan. Dalam bahan yang tersedia, tidak dijelaskan secara terperinci proses komunikasi atau tahapan yang terjadi sebelum persoalan itu dibawa ke MK.
Karena itu, keterangan dalam sidang menjadi salah satu cara warga menyampaikan keberatan mereka atas dampak yang dirasakan. Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang dipersoalkan, bukan dengan sendirinya kesimpulan hukum MK mengenai seluruh isu yang diajukan.
Hutan ritual menjadi bagian dari perkara IKN
Hilangnya hutan yang digunakan untuk ritual menambah dimensi sosial dan budaya dalam gugatan tersebut. Bagi masyarakat adat, ruang ritual berkaitan dengan praktik yang dijalankan di wilayah mereka. Ketika hutan itu hilang, persoalannya tidak hanya menyangkut penggantian atas lahan, tetapi juga akses terhadap tempat yang memiliki fungsi adat.
Ringkasan perkara juga menyinggung bahwa masyarakat adat kehilangan hutan untuk tempat ritual akibat pembangunan IKN. Meski rincian mengenai lokasi, luasan, dan bentuk dampaknya tidak tersedia dalam bahan, keberatan itu menunjukkan mengapa warga mengaitkan pembahasan kompensasi dengan keberlanjutan kehidupan adat.
Di sisi lain, gugatan yang dibawa ke MK berfokus pada Undang-Undang IKN. Warga menyampaikan pengalaman mereka dalam persidangan untuk menjelaskan dampak yang mereka persoalkan. Perkembangan perkara dan penilaian majelis atas argumentasi tersebut menjadi hal yang perlu dicermati dalam proses berikutnya.
Kasus ini mengingatkan bahwa pembahasan pembangunan IKN juga bersinggungan dengan hak, ruang hidup, dan kebutuhan masyarakat adat. Ke depan, perhatian terhadap keterlibatan warga, kejelasan kompensasi, dan keberadaan tempat ritual akan tetap penting dalam menilai bagaimana dampak pembangunan ditangani.
