Rumah yang kini ditempati Sarwendah belum masuk tahap pelelangan bank. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan bank baru akan menilai harga pasar properti itu sebelum mengajukannya untuk dilelang. Keterangan tersebut disampaikan setelah mediasi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Minola menjelaskan, informasi itu diperoleh dari pihak bank yang menjadi salah satu tergugat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, kabar bahwa rumah sudah berada dalam proses lelang belum sesuai dengan penjelasan yang disampaikan bank di ruang mediasi.
Status rumah Ruben Onsu masih menunggu penilaian
Menurut Minola, bank akan lebih dulu melakukan appraisal atau penilaian nilai pasar melalui penilai independen. Tahap tersebut diperlukan sebelum aset dapat diajukan ke proses lelang. Ia menegaskan rumah itu belum dilelang, meski proses menuju tahap tersebut disebut mulai dipersiapkan.
“Pihak bank mengatakan bahwa sekarang masih mau masuk dalam tahap lelang. Jadi oleh karena itu dia masih mau tahap appraise, dengan independen appraisal untuk menilai rumah tersebut untuk diajukan lelang,” kata Minola.
Penjelasan bank itu sekaligus memperjelas posisi terbaru aset yang menjadi perhatian dalam sengketa Ruben dan Sarwendah. Appraisal bukan berarti rumah telah dilelang. Penilaian tersebut merupakan tahapan untuk mengetahui nilai properti sebelum bank mempertimbangkan pengajuan lelang.
Minola juga menanggapi pemberitaan yang mengaitkan persoalan rumah dengan dugaan kelalaian Ruben. Ia menduga ada pihak yang membentuk opini sehingga kliennya tampak bersalah, termasuk dalam perkara rumah tersebut. Pernyataan itu merupakan pandangan Minola; pihak bank, dalam keterangan yang disampaikan saat mediasi, menjelaskan bahwa penilaian masih harus dilakukan.
Kubu Sarwendah minta proses lelang ditangguhkan
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan bahwa bank masih merencanakan appraisal. Ia mengatakan pihaknya telah bertemu dan berkomunikasi dengan bank untuk meminta proses lelang ditahan sementara, selama gugatan perdata wanprestasi masih berjalan di pengadilan.
“Pihak juga sudah ingin melakukan semacam appraisal. Cuma telah kami lakukan pertemuan dengan bank, untuk bank tetap menghormati proses peradilan sedang berjalan,” ujar Jaenudin.
Permintaan penundaan itu berkaitan dengan proses hukum yang belum selesai. Namun, keterangan yang tersedia belum menyebutkan adanya keputusan pengadilan mengenai status akhir rumah maupun penyelesaian gugatan. Yang telah disampaikan kedua kuasa hukum adalah bahwa bank masih berada pada tahap penilaian dan diminta menghormati proses peradilan.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena rumah yang dibicarakan kini ditempati Sarwendah. Di tengah munculnya kabar mengenai ancaman lelang, penjelasan dari meja mediasi memberikan gambaran lebih terukur: bank belum melelang rumah itu, sementara langkah appraisal disebut sebagai tahap yang akan ditempuh sebelum aset diajukan untuk dilelang.
Mediasi berlanjut, opsi damai dibahas
Selain membahas keterangan bank, kedua kubu disebut akan menggunakan waktu dua pekan ke depan untuk mematangkan kemungkinan penyelesaian secara damai. Opsi tersebut akan dibawa dalam agenda mediasi lanjutan. Dengan demikian, perkara wanprestasi dan status rumah masih menunggu perkembangan berikutnya.
Kesepakatan untuk menjajaki perdamaian belum berarti sengketa telah berakhir. Para pihak masih perlu membahas opsi yang dapat diterima, sementara proses di pengadilan tetap berjalan. Keterangan bank tentang appraisal juga belum menjawab bagaimana perkara akan diselesaikan atau apakah langkah lelang pada akhirnya akan dilanjutkan.
Dalam waktu dekat, perhatian tertuju pada hasil mediasi berikutnya dan sikap para pihak terhadap permintaan penundaan. Sampai ada perkembangan resmi, status rumah sebaiknya dibedakan dari kabar yang menyebut pelelangan telah berlangsung: berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, rumah itu masih menunggu penilaian dan belum masuk tahap lelang.
