Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan program perlindungan sosial (perlinsos) digital pada 10 November 2026. Pemerintah menyiapkan perubahan cara penyaluran bantuan: dari subsidi yang melekat pada produk menjadi transfer tunai kepada masyarakat yang berhak.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana peluncuran itu telah dilaporkan kepada Prabowo dalam rapat bersama jajaran ekonomi pemerintah. Menurut dia, skema baru dirancang agar bantuan lebih adil dan diterima langsung oleh kelompok yang memenuhi kriteria.
“Perlinsos ini akan memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah, yang nanti akan diberikan dalam bentuk cash transfer. Jadi, pemerintah pada ujungnya tidak memberikan subsidi kepada produk lagi,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Uji coba perlinsos digital menjangkau 514 kabupaten/kota
Anggota DEN Mochamad Firman Hidayat menyampaikan bahwa uji coba digitalisasi perlinsos telah menjangkau seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia. Hingga saat ini, 11,5 juta kepala keluarga tercatat telah mendaftar, dengan bantuan 775 ribu agen yang mendampingi warga.
Portal perlinsos, menurut Firman, menerima lebih dari 600 ribu pendaftar setiap hari. Pemerintah mengembangkan sistem tersebut untuk memperbaiki pendataan penerima bantuan sekaligus membuat penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.
Angka pendaftaran itu menjadi salah satu gambaran proses perluasan uji coba, bukan penanda bahwa seluruh penerima bantuan telah ditetapkan. Pemerintah masih harus memutakhirkan dan mengintegrasikan data sebelum skema baru diuji dalam penyaluran. Karena itu, jumlah penerima maupun pelaksanaan transfer tunai tetap bergantung pada hasil pembaruan data dan kesiapan sistem digital.
Hasil uji coba di Bali catat penurunan kesalahan data
Firman juga menyampaikan kepada Presiden hasil studi uji coba di Provinsi Bali. Dari studi tersebut, penggunaan perlinsos digital disebut dapat menurunkan exclusion error sebesar 24,1 persen dan inclusion error sebesar 4,1 persen.
Exclusion error terjadi ketika warga yang berhak menerima bantuan justru tidak tercatat atau tidak mendapatkannya. Sebaliknya, inclusion error merujuk pada bantuan yang diterima oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria. Penurunan kedua jenis kesalahan itu menjadi salah satu hasil yang disampaikan pemerintah dari piloting di Bali.
Perbaikan akurasi data menjadi penting dalam perubahan skema ini. Jika bantuan diberikan langsung dalam bentuk uang, pemerintah perlu memastikan penerima yang tercatat memang sesuai dengan kriteria program. Digitalisasi diharapkan membantu proses tersebut, tetapi hasil uji coba belum dengan sendirinya memastikan semua persoalan pendataan selesai.
Pemutakhiran data ditargetkan rampung akhir 2026
Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan perubahan dari subsidi barang menjadi bantuan tunai yang diberikan langsung kepada masyarakat. Integrasi dan pemutakhiran data penerima ditargetkan selesai pada akhir 2026. Setelah itu, pemerintah berencana menguji penyaluran bansos dengan skema baru pada kuartal I 2027.
Pembaruan data akan menggabungkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil dengan data kementerian dan lembaga lain. Pemerintah juga menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam proses integrasi tersebut. Di sisi lain, masyarakat dibuka kesempatan untuk mendaftar agar warga yang memenuhi syarat tidak terlewat dalam pendataan.
Luhut sebelumnya menyebut nilai bantuan dari berbagai program sosial yang dihimpun untuk skema transfer tunai rata-rata mencapai Rp5,4 juta per orang. Namun, angka itu belum berarti setiap penerima akan memperoleh jumlah yang sama. Nilai bantuan, jumlah penerima, serta pelaksanaan skema masih menunggu pemutakhiran data dan kesiapan sistem.
Peluncuran pada 10 November akan menjadi langkah penting dalam agenda digitalisasi perlindungan sosial. Tahap berikutnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menyelesaikan integrasi data dan menjalankan uji penyaluran pada 2027. Bagi masyarakat, kejelasan proses pendaftaran dan ketepatan penetapan penerima akan menjadi ukuran penting dari perubahan tersebut.
