Polisi menahan MHH (28), guru di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang menjadi tersangka dalam dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penyidik sementara mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut keterangan polisi, dugaan perbuatan terhadap korban tersebut berlangsung dalam rentang waktu sejak 2023 hingga September 2026. Identitas para korban tidak diungkap untuk menjaga privasi mereka.
Polisi dalami dugaan peristiwa di lingkungan pesantren
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Polisi kemudian menangkap dan menahannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa MHH diduga mulai mendekati salah satu korban ketika korban masih duduk di kelas VIII pada 2023. Dugaan persetubuhan disebut terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026. Peristiwa itu diduga berlangsung di kamar tersangka yang berada di lingkungan pesantren.
Polisi juga menyebut korban mengenal MHH sejak menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Polisi masih menelusuri hubungan tersangka dengan korban serta perannya dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Untuk menguji dugaan tersebut, penyidik memeriksa korban dan saksi, mendatangi lokasi, serta mengumpulkan barang bukti. Pemeriksaan medis juga telah dilakukan. Keterangan para pihak akan dicocokkan dengan bukti yang tersedia sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Jumlah korban diduga lebih dari 10 orang
Rosdiana menyatakan polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah itu masih mungkin bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan serta informasi yang masuk. Dengan demikian, angka korban dalam laporan awal belum tentu menggambarkan keseluruhan perkara.
Dalam menangani perkara yang melibatkan anak, polisi menyatakan akan bekerja hati-hati dan menjaga kerahasiaan identitas korban. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk asesmen serta pendampingan. Perlindungan dan pemulihan psikologis korban, menurut polisi, menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi para korban. Imbauan ini mencakup informasi yang dapat membuat mereka dikenali, terutama karena sebagian korban masih berusia anak. Kerahasiaan identitas dinilai penting agar proses pemulihan tidak terganggu dan korban tidak mengalami tekanan tambahan.
Tiga orang lain turut didalami
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan tiga orang lain berinisial HBH, F, dan S. Salah satu dari mereka, S, diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di pesantren tersebut. Namun, polisi belum menyimpulkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan masih memeriksa keterangan serta alat bukti.
Rosdiana menegaskan setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan, sementara pendampingan terhadap korban berjalan bersamaan dengan pengumpulan bukti. Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah jumlah korban bertambah dan apakah ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Hingga proses hukum berlanjut, perlindungan terhadap korban dan penghormatan pada asas praduga tak bersalah tetap menjadi perhatian.
