Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa petugas yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz dan Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh petugas yang menangani proses tersebut, termasuk enam orang dalam kasus Bechi.
“Kami lakukan pemeriksaan semua. Jumlah enam (petugas kasus Bechi),” kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10). Pembebasan bersyarat kedua narapidana itu belakangan dibatalkan setelah keputusan tersebut menuai protes dan ramai diberitakan.
Enam petugas terkait pembebasan bersyarat Bechi diperiksa
Bechi merupakan terpidana tujuh tahun dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren Majma’al Bahrain Siddiqiyyah, Jombang. Ia sempat memperoleh pembebasan bersyarat yang berlaku sejak 2025. Setelah keputusan itu menjadi sorotan, Imipas mengevaluasi kembali proses pemberiannya.
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan indikasi maladministrasi yang diduga terjadi pada proses administrasi pembebasan bersyarat Bechi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Suhali, mengatakan pimpinan kemudian mengambil kebijakan untuk mencabut status tersebut.
“Adanya indikasi tersebut (maladministrasi), pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA (Bechi -red),” ujar Suhali di Malang, Kamis (8/10).
Bechi kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Pencabutan pembebasan bersyarat itu membuatnya kembali menjalani sisa masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan terhadap petugas menjadi bagian dari penelusuran atas proses yang sebelumnya membuatnya dapat menjalani masa hukuman di luar lapas.
Indra Kenz kembali menjalani sisa hukuman
Kasus Indra Kenz juga berujung pada pencabutan pembebasan bersyarat. Ia merupakan terpidana 10 tahun dalam perkara penipuan investasi aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Indra sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Indra memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Sekitar dua pekan kemudian, ia kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Sebelumnya, Rudi menyatakan Irjen Imipas telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat Indra dicabut.
“PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10). Keputusan pemindahan Indra ke Lapas Kelas I Tangerang berada di tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Rudi mengatakan Irjen hanya memberikan rekomendasi terkait pencabutan pembebasan bersyarat dan tidak merinci pertimbangan pemindahan tersebut.
Sorotan atas fasilitas di Lapas Cibinong
Pembatalan pembebasan bersyarat Indra terjadi beriringan dengan inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam inspeksi itu, ditemukan tiga kontainer yang telah dimodifikasi menyerupai rumah tinggal pribadi. Indra diduga terlibat dalam pengadaan sekaligus menggunakan fasilitas tersebut.
Menurut Rudi, kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara. Namun, pengadaan dan penggunaannya melibatkan warga binaan, termasuk Indra. Temuan tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap kondisi di lapas, sementara pemeriksaan petugas terkait pembebasan bersyarat berjalan terpisah.
Rangkaian keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat dan memeriksa petugas menunjukkan bahwa proses administrasi kedua perkara sedang ditinjau kembali. Imipas belum merinci hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap petugas yang diperiksa. Penjelasan resmi mengenai hasil penelusuran itu akan menjadi penting untuk memastikan dasar pemberian dan pencabutan pembebasan bersyarat dapat dipahami publik.
