TNI menyelidiki sejak kapan rumah dinas prajurit di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, disewakan dan digunakan sebagai markas judi online (judol). Rumah itu diduga disewakan kepada warga sipil. Proses pemeriksaan mengenai masa penyewaan kini ditangani Polisi Militer Kodam Jaya.
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengatakan penyelidikan masih berlangsung. “Untuk waktu penyewaan ini masih dalam proses pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Noor saat dihubungi pada Senin (12/10/2026).
Noor menegaskan penyewaan rumah dinas kepada pihak lain tidak dibenarkan. Menurut dia, tindakan tersebut menyalahi aturan karena rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit, bukan untuk disewakan kepada warga sipil.
“Iya betul, itu menyalahi aturan, karena rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan,” ujar Noor.
Pihak yang menyewa rumah tersebut juga tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. TNI belum menyampaikan berapa lama rumah itu digunakan untuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan judi online, ataupun kapan penyewaan pertama kali dilakukan.
Pemeriksaan penyewa dan pemilik rumah dinas
Dalam perkara ini, sebanyak 11 orang yang diamankan seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka diduga berperan sebagai operator. Noor menyebut para penyewa sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sementara waktu penyewaan masih ditelusuri Pomdam Jaya.
TNI juga telah memeriksa pemilik rumah dinas tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan rumah itu milik seorang perwira TNI bernama Letkol (Inf) ARM. Namun, ia belum memastikan apakah pemilik mengetahui rumahnya digunakan untuk aktivitas judol.
“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa,” kata Nas pada Jumat (9/10). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan ditelusuri lebih lanjut. Peran Letkol ARM dalam perkara ini belum dijelaskan, sedangkan kemungkinan keterlibatan oknum TNI masih diselidiki.
Karena pemeriksaan belum rampung, belum ada kesimpulan mengenai siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam penggunaan rumah dinas itu. Penyelidikan juga masih perlu memastikan hubungan antara penyewaan rumah, kegiatan para operator, dan dugaan tindak pidana judi online.
Berawal dari laporan warga sekitar Cijantung
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi markas judol itu terungkap setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan. Rekaman yang kemudian beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah orang berada di ruangan dengan banyak komputer.
Video tersebut diunggah akun Instagram @badanperwakilannetzen2. Narasi unggahan menyebut perekaman dilakukan pada Minggu (4/10) di kompleks KPAD Cijantung. Orang yang merekam menduga ruangan itu dipakai untuk aktivitas judi online, tetapi dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
Setelah lokasi diketahui, petugas memasang garis polisi dan memadamkan aliran listrik. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan tempat serta mendukung pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, petugas mengamankan 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan operasi judol di rumah dinas. Hingga kini, informasi yang disampaikan TNI menyebut 11 orang yang diamankan merupakan warga sipil dan diduga sebagai operator. Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terhadap mereka masih berjalan.
Aturan rumah dinas menjadi perhatian
Kasus ini menempatkan penggunaan rumah dinas prajurit sebagai salah satu pokok yang diperiksa. TNI menyatakan rumah dinas tidak boleh disewakan kepada pihak lain. Karena itu, penyelidikan tidak hanya menelusuri dugaan aktivitas judol, tetapi juga sejak kapan rumah tersebut disewakan dan bagaimana rumah itu bisa digunakan oleh warga sipil.
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya. Sampai hasilnya disampaikan, status dugaan keterlibatan pemilik maupun pihak lain belum dapat dipastikan. Perkembangan penyelidikan akan menentukan bagaimana dugaan pelanggaran aturan rumah dinas dan aktivitas di lokasi itu ditangani lebih lanjut.
