Nama Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution terseret dalam pesan WhatsApp yang mengaitkan sejumlah perwira tinggi Polri dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pesan itu juga menyebut Ahrie telah ditahan. Namun, kebenaran informasi tersebut belum dikonfirmasi, dan asal pesan belum dipastikan.
Ahrie saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Ia pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo pada 2024 dan sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Riwayat tugasnya mencakup penanganan narkoba, operasi keamanan, hingga penyidikan siber.
Seperti dilaporkan AFU.id, Mabes Polri belum membenarkan ataupun membantah kabar bahwa sejumlah perwira tinggi diamankan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan keterangan akan disampaikan dalam waktu dekat. Saat ditanya tentang kabar pengamanan para petinggi, ia menjawab, “Enggak.”
Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026, Isir juga mengakui bahwa wartawan tengah membicarakan kabar tersebut. Polri belum menjelaskan siapa saja yang disebut dalam pesan, perkara yang ditangani, maupun apakah ada penahanan. Ahrie dan Divisi Humas Polri juga belum memberikan tanggapan yang tercantum dalam laporan tersebut.
Dari satuan narkoba hingga ajudan presiden
Ahrie lahir di Bandung pada 2 April 1981 dan lulus dari Akademi Kepolisian pada 2002, tergabung dalam Batalyon Wicaksana Laghawa. Pada awal karier, ia bertugas di Jawa Timur, termasuk sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo.
Namanya mulai dikenal saat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pada 2018, ketika menjabat kepala unit di Subdirektorat II, ia terlibat dalam pengungkapan lebih dari 100 kilogram narkotika dalam kurun dua bulan. Ia juga ikut membongkar jaringan narkoba asal Taiwan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, dengan barang bukti 1,6 ton.
Setahun kemudian, Ahrie bertugas di Bareskrim Polri sebagai Kepala Tim Monitoring Biro Pembinaan dan Operasional. Ia juga pernah menjadi bagian dari Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua serta operasi keamanan di Sulawesi Tengah.
Pada Juli 2020, Ahrie masuk dalam tim yang menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur. Saat itu ia berpangkat ajun komisaris besar dan bertugas sebagai penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber. Tim tersebut dipimpin Kepala Bareskrim ketika itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko ditangkap pada 30 Juli setelah 11 tahun menjadi buronan, lalu dibawa ke Indonesia pada malam yang sama.
Ahrie dilantik menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 18 Agustus 2020. Dalam masa tugasnya, ia menjalankan program #PriokBermasker untuk menekan penularan Covid-19 dan menangani sejumlah perkara narkoba, termasuk kasus sabu yang menjerat selebgram Millen Cyrus.
Pada Januari 2021, Ahrie menjadi satu-satunya kapolres yang mendampingi Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR. Hubungan kedinasan mereka berlanjut ketika Ahrie kemudian dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo pada 2024.
Ditunjuk memimpin Divisi Hukum Polri
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Ahrie ditunjuk sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Ia menggantikan Irjen Agus Nugroho. Penunjukan itu berlangsung sehari setelah Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri.
Ahrie menyandang pangkat inspektur jenderal pada usia 45 tahun, sehingga termasuk perwira bintang dua termuda di institusi tersebut. Sebelum menjadi ajudan presiden, ia juga pernah menjabat sekretaris pribadi Listyo.
Pengangkatannya sebagai ajudan pada 2024 mendapat penilaian dari Komisi Kepolisian Nasional. Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut Ahrie memiliki rekam jejak baik dan gelar doktor ilmu kepolisian. Disertasinya membahas reformasi kultural Polri, topik yang dinilai relevan bagi institusi.
Namun, rekam jejak tersebut tidak menjawab kebenaran pesan yang beredar sekarang. Sampai informasi dalam laporan AFU.id diterbitkan, Polri belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penyadapan maupun klaim bahwa Ahrie dan perwira lain telah ditahan. Kepastian mengenai kabar itu masih menunggu keterangan institusi.
