Pembetulan SPT di aplikasi Coretax akan menggunakan skema replace berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Ketentuan ini menggantikan skema delta yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025, dengan masa berlaku mulai 1 Oktober 2026. Perubahan tersebut mengatur cara nilai pada SPT Pembetulan ditampilkan dan ditindaklanjuti.
Pembetulan SPT dengan skema replace mulai 1 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi menggunakan skema delta untuk proses pembetulan Surat Pemberitahuan atau SPT di Coretax. Dalam skema replace, nilai yang tercantum pada SPT Pembetulan merupakan nilai SPT Pembetulan itu sendiri.
Pendekatan ini berbeda dengan skema delta. Pada mekanisme sebelumnya, pembetulan tidak menggantikan atau menegasikan SPT yang dibetulkan. Nilai dalam SPT Pembetulan dihitung sebagai selisih antara nilai pembetulan dan nilai pada SPT sebelumnya.
SPT merupakan sarana yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan informasi lain sesuai ketentuan perpajakan. Pembetulan SPT pada dasarnya merupakan pengajuan perubahan atas SPT yang telah disampaikan, sehingga nilai dalam laporan yang diperbaiki perlu dibaca sesuai skema yang berlaku.
Kenapa skema delta pada pembetulan SPT dihapus?
Skema delta dapat memunculkan angka kurang bayar yang sebenarnya tidak ada atau bersifat semu. Kondisi itu dapat terjadi saat SPT berstatus lebih bayar dibetulkan menjadi lebih bayar dengan nilai yang lebih kecil.
Contohnya, SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2026 berstatus lebih bayar Rp200.000. Nilai tersebut telah dikompensasikan ke masa pajak April 2026 dan dilaporkan tepat waktu. Pada Agustus 2026, Pengusaha Kena Pajak atau PKP membetulkan SPT Masa PPN Maret 2026 sehingga nilai lebih bayarnya menjadi Rp100.000.
Dalam skema delta, pembetulan atas SPT tersebut menghasilkan status kurang bayar PPN Rp100.000 pada SPT Masa PPN Maret 2026 berstatus pembetulan. Angka itu muncul dari selisih nilai lebih bayar sebelum dan sesudah pembetulan. Skema replace diterapkan dengan pengertian bahwa nilai pada SPT Pembetulan adalah nilai SPT Pembetulan yang diajukan.
Aturan kompensasi PPN dalam skema replace
Lampiran PER-12/PJ/2026 mempertegas bahwa PKP tidak perlu membetulkan masa-masa pajak yang berada di antara masa pajak yang dibetulkan dan masa pajak ketika pembetulan dilakukan. Ketentuan ini berkaitan dengan pengisian data serta pencatatan kompensasi kelebihan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN.
Contoh yang dicantumkan dalam ketentuan menggambarkan pembetulan pada Desember 2026 atas SPT Masa PPN masa pajak September 2026. Pembetulan itu menyatakan lebih bayar yang lebih kecil, menjadi Rp100.000.
Pada Induk SPT Masa PPN Desember 2026, nilai kompensasi kelebihan Pajak Masukan yang dicantumkan adalah Rp200.000. Nilai tersebut berasal dari lebih bayar SPT Masa PPN November 2026 sebesar Rp300.000, dikurangi koreksi kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN September 2026 berstatus normal sebesar Rp200.000, lalu ditambah kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN September 2026 berstatus pembetulan sebesar Rp100.000.
Dalam konteks PPN, kompensasi berarti kelebihan pajak pada suatu masa pajak diperhitungkan pada masa pajak berikutnya. Karena pembetulan dapat mengubah nilai lebih bayar, pengisian nilai kompensasi perlu mengikuti data pada SPT normal dan SPT pembetulan sesuai ketentuan yang diterapkan.
Masa peralihan aturan pembetulan SPT
PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026. Pelaporan atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum tanggal tersebut tetapi belum selesai diproses tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER-11/PJ/2025.
Sementara itu, pembetulan SPT untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak mulai 2025 yang disampaikan setelah 1 Oktober 2026 akan ditindaklanjuti berdasarkan PER-12/PJ/2026. Perbedaan waktu penyampaian tersebut menentukan ketentuan yang digunakan dalam penanganan pembetulan.
Poin Penting
- PER-12/PJ/2026 menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PER-11/PJ/2025.
- Skema replace membuat nilai SPT Pembetulan menjadi nilai dari SPT Pembetulan tersebut.
- Skema delta menghitung nilai pembetulan sebagai selisih dengan SPT yang dibetulkan.
- PKP tidak perlu membetulkan masa pajak di antara masa yang dibetulkan dan masa saat pembetulan dilakukan.
- PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Pertanyaan Seputar Pembetulan SPT
Apa yang dimaksud skema replace dalam pembetulan SPT?
Skema replace adalah mekanisme yang menempatkan nilai pada SPT Pembetulan sebagai nilai SPT Pembetulan itu sendiri, bukan sebagai selisih atas SPT sebelumnya.
Kapan PER-12/PJ/2026 berlaku?
PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Apakah pembetulan SPT sebelum 1 Oktober 2026 langsung memakai aturan baru?
Pelaporan atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER-11/PJ/2025.
Apakah PKP harus membetulkan semua masa pajak di antaranya?
Lampiran PER-12/PJ/2026 mempertegas bahwa PKP tidak perlu melakukan pembetulan atas masa-masa pajak di antara masa pajak yang dibetulkan dan masa pajak dilakukannya pembetulan.
Bagi PKP yang menyampaikan pembetulan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak mulai 2025 setelah 1 Oktober 2026, proses pembetulan SPT akan ditindaklanjuti menggunakan ketentuan PER-12/PJ/2026 dan skema replace di Coretax.
